News  

SCM Endus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Bupati Konut Senilai 53 M

Redaksi LFnews

 

Jakarta – Sultra Corruption Monitoring (SCM) mengendus indikasi penyalahgunaan keuangan negara pada pengelolaan proyek dana hibah dan Dana Covid-19 pada tahun 2019 dan 2020 dikabupaten konawe utara melalui Konferensi Pers yang digelar pada hari Selasa 27 April 2021.

Dalam kesempatan itu, Direktur Riset Dan Penelitian Sultra Corruption Monitoring (SCM), La Songo menyampaikan bahwa Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, M.Si diduga telah menyalahgunakan keuangan negara pada proyek dana hibah dan Anggaran Dana Covid-19 tahun 2019 dan 2020.

“Berdasarkan Hasil telaah dari Data dan Informasi yang telah kami himpun, Saudara Bupati Konawe Utara diduga menyalahgunakan keuangan negara pada proyek dana hibah dan Anggaran Dana Covid-19 tahun 2019 dan 2020 Konawe Utara”, Ungkapnya

Baca juga -->  Pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani Merumput di Konsel Dalam Laga Eksebisi All Star VS Angata Utama

Ia menyebutkan bahwa Bupati Konawe Utara Diduga kuat mendesign Skema penyaluran dan Penerima dana Hibah untuk kepentingan Pribadinya melalui orang-orang terdekatnya, begitu pula dalam penganggaran dan penggunaan dana covid-19 ditahun 2019 dan 2020, menurutnya anggaran Covid-19 Konawe Utara senilai 53 Milyar rupiah merupakan angka tertinggi disulawesi tenggara, apabila dilihat dari jumlah penderita covid ditahun tersebut dan jumlah penduduk Sangat tidak relevan dengan anggaran yang dihabiskan pemda konawe utara

“Saudara Ruksamin Diduga kuat melakukan mendesign Skema penyaluran dan Penerima dana Hibah untuk kepentingan Pribadinya melalui orang-orang terdekatnya, begitu pula dalam penganggaran dan penggunaan dana covid-19 ditahun 2019 dan 2020, anggaran Covid-19 Konawe Utara senilai 53 Milyar rupiah merupakan angka tertinggi disulawesi tenggara, jika dilihat dari jumlah penderita covid ditahun tersebut dan jumlah penduduk Sangat tidak relevan dengan anggaran yang dihabiskan pemda konawe utara, sehingga kami menduga Bupati konawe utara telah melakukan Penyalahgunaan anggaran covid-19 ditahun 2019 dan 2020”, tuturnya

Baca juga -->  Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tekan Angka Kematian Pasien Covid

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra ini juga menegaskan bahwa hari rabu (28 April 2021) pihaknya akan menyerahkan Seluruh Dokumen indikasi penyalahgunaan keuangan negara pada pengelolaan proyek dana hibah dan Dana Covid-19 pada tahun 2019 dan 2020 Di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Besok Seluruh Dokumen indikasi penyalahgunaan keuangan negara pada pengelolaan proyek dana hibah dan Dana Covid-19 pada tahun 2019 dan 2020 akan kami serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, setelah itu Bareskrim Mabes Polri dan Tipidter Kejaksaan Agung RI”, Tutupnya

Baca juga -->  SNAK MARKUS Sultra Meminta Pada Mabes Polri Untuk Segera Memeriksa Aktivitas PT. WIN

Laporan : Man

WARTAWAN