News  

SCM Minta KPK RI Periksa Kejati Sultra Atas Dugaan Gratifikasi Modus Dana CSR

Redaksi LFnews

 

SULTRA -livefaktanews.co.id – Corruption Monitoring (SCM) menyoroti aksi heroik yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu yang diakuinya menyelamatkan Miliaran Dana CSR dari PT. Putra Mekongga Sejahtera senilai Rp 1,555 miliar dan PT. Akar Mas Internasional (AMI) senilai Rp. 3,4 Miliar yang notabene merupakan perusahaan tambang sedang gencar dilaporkan atas dugaan ilegal mining

hal itu disampaikan Direktur Riset Dan Penelitian Sultra Corruption Monitoring (SCM), La Songo dalam rilisnya (04/05). Ia menilai bahwa upaya penyerapan Dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau yang disebut CSR tidak masuk dalam kategori kewenangan institusi kejaksaan melainkan menjadi hak pemerintah maupun badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah itu sendiri, sehingga apa yang dilakukan olah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah Dugaan penyalahgunaan Wewenang.

“Ini murni inisiatif mereka sendiri, penyerapan Dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau CSR tidak masuk dalam kewenangan institusi kejaksaan, itu hak pemerintah atau badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah itu sendiri dan yang dilakukan olah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu masuk dalam kategori Dugaan penyalahgunaan Wewenang”, Ucapnya

Baca juga -->  Kejati Diduga Lemah Menangani Kasus Dugaan Korupsi, KAK Sultra Akan Mencabut Laporan, Ada Apa?

Selain dugaan penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh kepala kejaksaan Tinggi Sultra, Ia juga menyebutkan bahwa ada indikasi praktek Gratifikasi yang terjadi, hal tersebut kata dia dapat dilihat pada proses penitipan Dana CSR tersebut langsung melalui Rekening kejati Sultra dari kedua perusahaan yang saat ini gencar dilaporkan akibat dugaan Ilegal miningnya.

“Juga ada indikasi praktek Gratifikasi, itu dapat kita lihat pada proses penitipan Dana CSR tersebut langsung melalui Rekening kejati Sultra dari kedua perusahaan yang saat ini gencar dilaporkan akibat dugaan Ilegal miningnya, Apa motivasinya ?”, pungkasnya

Baca juga -->  Selain Latihan Militer, Ketua DPD RI Berharap Indonesia-AS Tingkatkan Kerja Sama Alutsista

Hal lain juga disoroti Ketua DPD PPWI Sultra ini ialah, apa dasar Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara dalam menentukan besaran Nilai CSR dari sebuah perusahaan ?

Selain itu ia juga mempertanyakan mengapa hanya 2 perusahaan yang diminta untuk segera merealisasikan Kewajiban CSRnya, sementara menurut ahmad ada sekitar 155 IUP yang telah melakukan RKAB dan mempunyai kewajiban yang sama ?

“Selain itu, apa dasar Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara dalam menentukan besaran Nilai CSR dari sebuah perusahaan ? Dan mengapa hanya 2 perusahaan yang diminta untuk segera merealisasikan Kewajiban CSRnya, sementara menurut ahmad ada sekitar 155 IUP yang telah melakukan RKAB dan mempunyai kewajiban yang sama ?”, cetusnya

Untuk itu berdasarkan hasil Analisa Data, dan Informasi yang dihimpun pihaknya akan melaporkan tindakan kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kapada Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan Pembinaan, Kemudian Mabes Polri dan KPK RI untuk mempertanggung jawabkan Modus Baru dugaan Gratifikasi Perusahaan Tambang

Baca juga -->  Rahmah Abdullah Serahkan 66 Keping KIA Secara Simbolis di Kecamatan Indrapuri

“hasil Analisa Data, dan Informasi yang kami himpun bahwa tindakan kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara merupakan Modus Baru dugaan penyalahgunaan wewenang dan Gratifikasi Perusahaan Tambang, untuk itu kami akan laporkan kapada Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan Pembinaan, Kemudian Mabes Polri dan KPK RI untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, Tutupnya

Laporan : Tim

WARTAWAN