Secara Bertahap, Pembangunan Sarana Fisik Di Smpn 41 Konsel Terealisasikan.

KONSEL-Fakta Pemberita Korupsi-Tahapan-tahapan pembangunan yang di lakukan Kepala Sekolah (KS), SMPN 41 Konawe Selatan Sarpin S.pd M.pd, yang berlokasi di Desa Anese, Kecamatan Andoolo Barat, dalam hal ini pembangunan sarana dan prasarana dinilai tanggap.

KS SMPN 41 Konsel Sarpin S.pd M.pd, menjelaskan secara rinci dan transparan mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK), yang di kucurkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pusat. Mengenai anggaran berkisar Rp. 232.661.000,- (Dua ratus tiga puluh dua juta enam ratus enam puluh satu rupiah).

” Yakni dana fisik Rehabilitasi sedang berat, ialah 1 unit ruang guru beserta perabotannya, yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dengan Tahun Anggaran (T.A) 2020, ” jelasnya.

Baca juga -->  Pemkab Konawe Terus Tingkatkan IDM ( 3 ), Desa Maju Terima Penghargaan

Demikan pula, pelaksanaan kegiatan fisik langsung dengan melalui swakelola, dengan penjabarannya melakukan pembentukan Tim Panitia rehabilitasi sekolah dengan melibatkan unsur komite dan dewan guru sekolah.

” Selanjutnya di implementasikan berdasarkan petunjuk teknis yang di sesuaikan dengan item dan tahapan-tahapan rencana penggunaan anggaran dana ialah tahap 1 (40%), tahap 2 (30%), dan tahap 3 (30%), ” paparnya.

Menyikapi hal tersebut, kegiatan pekerjaan perehapan gedung ruang guru terus berlangsung serta telah memasuki tahap pemasangan rangka kap bangunan dan sesegera mungkin akan di upayakan dalam jangka waktu dua hari kedepan.

” Bertujuan untuk mengantisipasi ketika sewaktu-waktu curah hujan turun di khawatirkan dapat mengakibatkan ambruknya plapon ruang bangunan yang ada, ” katanya

Baca juga -->  Nasrullah Faizal SH Telah Resmi Mendaftarkan diri Sebagai Bakal Balon Legislatif dari Partai Nasdem Pada Pemilu 2024

Di lain Sisi, menurutnya peran pengawasan bidang pendidikan dasar telah memenuhi mekanismenya khusus fasilitator atau pendamping kegiatan rehabilitasi harus (One Time) melakukan pengontrolan dan selalu berkomunikasi melihat langsung bagaimana program kerja.

” Bahwa dengan dikucurkannya anggaran tersebut, yang dipimpinnya memotivasi para tenaga pendidik seperti Guru, PNS, maupun Guru Tidak Tetap (GTT), untuk lebih giat melaksanakan serta memberikan pembelajaran terhadap anak didik sekolah, dan tidak kalah penting mengucapkan terimkasih kepada pemerintah daerah yang berkompeten telah memfasilitasi wujudnya Sarana dan Prasana sekolah ini, ” ungkapnya.

Perlu diketahui, jadwal waktu pelaksanaan kegiatan pekerjaan fisik bangunan yaitu 120 hari kalender.

Baca juga -->  DPD LSM LIRA : Terkait Pembelian Token Listrik, Kejaksaan Negeri Konawe Segera Tuntaskan Kasus Korupsi

Laporan : adriana
Editor : Alpri

WARTAWAN

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *