News  

Sejumlah Elemen Masyarakat Lakukan Aksi Damai Sebagai Bentuk Dukungan PT.Asmindo

Redaksi LFnews

 

Konawe Selatan – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dari Aliansi masyarakat pemerhati pembangunan dan infrastruktur Sulawesi Tenggara (AMPPI-SULTRA) gelar aksi unjuk rasa (UNRAS).

Tujuan Aksi tersebut adalah untuk mendukung niat baik pemerintah dan PT. Asera Mineral Indonesia (Asmindo). Aksi tersebut berlangsung di depan kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis (03/06/2021).

Kordinator Aksi, Iman Darmawan yang didampingi jendral lapangan mengatakan, hari ini pihaknya berpijak hal – hal yang pro kepada pemerintah Provinsi (Penprov) dan PT. Asmindo.

Dalam orasinya menyatakan, “Karena secara objektif telah jelas di atur dalam undang-undang No, 4 tahun 2009 tentang pembolehan pengunaan jalan umum, dengan status pinjam pakai menjadi jalan Hauling,” ujar iman dalam orasinya.

Lanjut Iman Darmawan mengatakan, masyarakat hari ini cukup puas dengan kinerja PT. Asmindo karena salah satu wujud komitmen pihak perusahaan sebelum melakukan aktifitasnya yaitu dengan cara membenahi jalur lintas yang dilakukan dengan cara menutup kubangan, dan memanfaatkan hasil SDA yang ada di daerah khususnya di kabupaten Konsel.

Baca juga -->  Makna Hari Kartini Bagi Hj. Isma

Sementara itu di tempat yang sama jendral lapangan, Tungga Jaya mengatakan , terkait aksi sejumlah lembaga/konsorsium beberapa hari yang lalu, ia mengganggap itu adalah salah satu pembohongan publik. Mengingat bahwa perusahaan sudah membuka ruang terhadap masyarakat, melalui sosialisasi di tingkat Kecamatan dan Desa dengan maksud untuk memperdayakan masyarakat. Untuk itu kami hadir ditempat sini sebagai penyeimbang rasa percaya masyarakat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Ucapnya Tungga Jaya.

Massa Aksi saat diterima sala satu petinggi Pemprov menyampaikan posisi pemerintah hari ini harus lebih selektif menyikapi jangan sampai terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat yang kita tidak inginkan bersama. Perusahaan yang dimaksud adalah masalah penggunaan jalan umum atau Insfratruktur. Apakah itu daerah kawasan atau tidak. Semua akan dikaji ini bukan soal pro dan kontra.

Baca juga -->  Kasus Kahayan Karyacon, Fachrul Razi Soroti Taipan yang Diduga Mafia Kasus

Selain itu, salah satu tokoh Adat, Sarkun yang saat ditemui awak media mengatakan bahwa, dengan hadirnya perusahaan PT. Asmindo ini adalah bentuk kesejahteraan bagi masyarakat, karena selain memberikan dana konfensasi perbulan, dia juga memberikan wadah bagi pemuda yang berstatus pengangguran untuk di pekerjakan,” tutupnya.

Hal ini di kuatkan dengan peraturan mentri pekerjaan umum Nomor 20/PRT/M/2011 Tentang pedoman pemamfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan. Permen PU Nomor 20/PRT/M/2011/ telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus di penuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum dan yang berwenang memberikan izin atau dispensasi penggunaan jalan umum yaitu dari Menteri PU, yang dalam hal ini di delegasikan kepada balai besar pelaksanaan jalan Nasional, VI di Makasar.

Baca juga -->  Modal 92 Suara Ni Gusti Putu Dewi Saputri Dilantik Jadi Anggota Dewan

Penggunaan jalan Provinsi harus melalui izin/ dispensasi Gubernur dan penggunaan jalan Kabupaten dan Kota harus melalui izin/ dispensasi Bupati pemberian izin dan dispensasi ini diberikan setelah terpenuhinya syarat administrasi.

Laporan : Andi

WARTAWAN