Sekda Koltim : Bantah Telah Mengambil Alih Tugas dan Fungsi Wakil Bupati koltim,

Kolaka Timur,faktapemberitakorupsi.com. agar roda pemerintahan berjalan Sekda Koltim : Bantah Telah Mengambil Alih Tugas dan Fungsi Wakil Bupati koltim,
baik serta cerciptanya suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif (good governance) Pemerintah Daerah Melaksanakan Tugas dan wewenangnya sesuai dengan aturan perundang undangan.

” Bupati dan wakil Bupati melaksanakan tugasnya,ini telah di atur oleh aturan perundang undangan yang berlaku di negara kita ” ucap Eko Santoso Budiarto Sekretaris Daerah kabupaten kolaka Timur pada Media ini 10/3.

Menurutnya penyelenggaran pemerintah daerah telah di atur dalam aturan perundang undangan.Berdasarkan Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah yang di keluarkan untuk menggantikan undang undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah.

” Susunan pemerintah Daerah menurut undang undang ini meliputi pemerintahan daerah provinsi,pemerintah daerah kabupaten dan DPRD.adapun pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten /kota dan DPRD kabupaten ” imbuhnya

Adapun kewenagan kepala daerah yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan,menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya sesuai dalam sistem Negara kestuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga -->  Sekda Koltim : Ironis "siapa yg Mati Kutu" Penyelesaian Lahan Masih Berproses.

Selain itu,Lanjut Eko ” Pemerintah derah dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pusat atas asas tugas pembantuan serta melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenagan presiden dan pelaksanaannya di limpahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota yang di biayai APBN ” jelasnya

Beberapa ketentuan dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244,tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587) sebagaimana telah di ubah dengan undang undang no 2 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjadi undang undang (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657)

Ketentuan pasal 66 ayat (3) di ubah dan di tambah 1 (satu) ayat,yakni ayat 4 sehingga pasal 66 berbunyi sebagai berikut :

( Pasal 66 ) Wakil kepala daerah mempunyai tugas untuk membantu kepala derah dalam hal : Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindak lanjuti laporan hasil pengawasan aparat pengawasan,memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang di laksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota,kelurahan.

Baca juga -->  Kepala Desa Horodopi Membantah Tuduhan Itu Tidak Benar

Selain itu wakil kepala daerah memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintah daerah,melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Untuk itu Kata Eko ” wakil Bupati dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada bupati sebagai kepala derah kabupaten yang berada dalam satu kesatuan yang utuh dan juga terjalinnya sinergitas dengan tugas tugas Bupati ” ungkapnya

” Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah ,sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari hari kepala daerah ” tambahnya

Kalau saya dikatakan bahwa tugas dan fungsi wakil Bupati telah di ambil alih oleh Sekda itu hal yang keliru ” apalagi tugas dan fungsi wakil bupati sudah jelas di atur dalam aturan perundang undangan “ini kan sama halnya kita menabrak aturan kala tugas wakil bupati di ambil alih oleh Sekda ” tegasnya

Baca juga -->  35 KK Di Desa Anese Menerima BLT DD, Bantuan Dampak Covid-19

Olehnya itu,Hj.Andi Merya selaku Wakil Bupati koltim janganlah meras terzolimi,jika sudah mengenal dan mengetahui tugas dan tanggung jawabnya laksanakanlah dengan baik,kemudian melakukan intropeksi diri dan selalu proaktif dalam melaksanakan tugasnya.

Lanjut,Eko Santoso Budiarto sebagai sekretaris daerah(Sekda) tentunya saya melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi saya,begitupun dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup pemerintahan daerah kabupaten Kolaka Timur agar melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya,marilah kita laksanakan tugas dengan ikhlas dan selalu bersyukur sehingga apa yang kita kerjakan bernilai pahala “tutupnya

Tim Redaksi

WARTAWAN

Respon (5)

  1. Hello I am so delighted I found your blog, I really
    found you by error, while I was researching on Askjeeve for something else,
    Anyways I am here now and would just like to say thanks a
    lot for a incredible post and a all round enjoyable blog (I
    also love the theme/design), I don’t have time to read it all at the moment but
    I have saved it and also included your RSS feeds, so when I have time I will
    be back to read more, Please do keep up the awesome jo.
    I saw similar here: Sklep internetowy

  2. Hey there! Do you know if they make any plugins to assist with SEO?
    I’m trying to get my blog to rank for some targeted keywords but I’m
    not seeing very good success. If you know of any please share.
    Cheers! You can read similar blog here: Dobry sklep

  3. Hi there! Do you know if they make any plugins to help with Search Engine Optimization? I’m
    trying to get my blog to rank for some targeted keywords but I’m not seeing
    very good success. If you know of any please share.
    Appreciate it! You can read similar art here: Sklep internetowy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *