Kolaka Timur,faktapemberitakorupsi.com. agar roda pemerintahan berjalan Sekda Koltim : Bantah Telah Mengambil Alih Tugas dan Fungsi Wakil Bupati koltim,
baik serta cerciptanya suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif (good governance) Pemerintah Daerah Melaksanakan Tugas dan wewenangnya sesuai dengan aturan perundang undangan.
” Bupati dan wakil Bupati melaksanakan tugasnya,ini telah di atur oleh aturan perundang undangan yang berlaku di negara kita ” ucap Eko Santoso Budiarto Sekretaris Daerah kabupaten kolaka Timur pada Media ini 10/3.
Menurutnya penyelenggaran pemerintah daerah telah di atur dalam aturan perundang undangan.Berdasarkan Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah yang di keluarkan untuk menggantikan undang undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintah daerah.
” Susunan pemerintah Daerah menurut undang undang ini meliputi pemerintahan daerah provinsi,pemerintah daerah kabupaten dan DPRD.adapun pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten /kota dan DPRD kabupaten ” imbuhnya
Adapun kewenagan kepala daerah yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan,menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya sesuai dalam sistem Negara kestuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu,Lanjut Eko ” Pemerintah derah dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pusat atas asas tugas pembantuan serta melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenagan presiden dan pelaksanaannya di limpahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota yang di biayai APBN ” jelasnya
Beberapa ketentuan dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 244,tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587) sebagaimana telah di ubah dengan undang undang no 2 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang no 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menjadi undang undang (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657)
Ketentuan pasal 66 ayat (3) di ubah dan di tambah 1 (satu) ayat,yakni ayat 4 sehingga pasal 66 berbunyi sebagai berikut :
( Pasal 66 ) Wakil kepala daerah mempunyai tugas untuk membantu kepala derah dalam hal : Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindak lanjuti laporan hasil pengawasan aparat pengawasan,memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang di laksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota,kelurahan.
Selain itu wakil kepala daerah memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintah daerah,melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Untuk itu Kata Eko ” wakil Bupati dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada bupati sebagai kepala derah kabupaten yang berada dalam satu kesatuan yang utuh dan juga terjalinnya sinergitas dengan tugas tugas Bupati ” ungkapnya
” Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah ,sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari hari kepala daerah ” tambahnya
Kalau saya dikatakan bahwa tugas dan fungsi wakil Bupati telah di ambil alih oleh Sekda itu hal yang keliru ” apalagi tugas dan fungsi wakil bupati sudah jelas di atur dalam aturan perundang undangan “ini kan sama halnya kita menabrak aturan kala tugas wakil bupati di ambil alih oleh Sekda ” tegasnya
Olehnya itu,Hj.Andi Merya selaku Wakil Bupati koltim janganlah meras terzolimi,jika sudah mengenal dan mengetahui tugas dan tanggung jawabnya laksanakanlah dengan baik,kemudian melakukan intropeksi diri dan selalu proaktif dalam melaksanakan tugasnya.
Lanjut,Eko Santoso Budiarto sebagai sekretaris daerah(Sekda) tentunya saya melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi saya,begitupun dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup pemerintahan daerah kabupaten Kolaka Timur agar melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya,marilah kita laksanakan tugas dengan ikhlas dan selalu bersyukur sehingga apa yang kita kerjakan bernilai pahala “tutupnya
Tim Redaksi