KONSEL – Kabar tentang akan digunakannya Jalan Umum yang berstatus Jalan Provinsi dan Kabupaten bakal melintasi beberapa Kecamatan dan Desa di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara oleh salah satu Perusahaan Tambang dalam melaksanakan aktivitasnya,mengundang reaksi dari berbagai kalangan ditengah – tengah Masyarakat secara umum dan secara khusus Masyarakat yang berada di Jalur lintasan dimaksud.
Sekretaris LBH Cabang Konsel Aminuddin, mengungkapkan bahwa dampak dari rencana akan dijadikan Jalan Provinsi dan Kabupaten oleh salah satu Perusahaan Tambang dalam melakukan aktivitasnya, telah membuat kekisruhan ditengah – tengah Masyarakat di Kabupaten Konawe Selatan, yang merupakan reaksi dari rencana penggunaan jalan Provinsi dan jalan Kabupaten sebagai jalur Haouling salah satu perusahaan tambang yang berasal dari Kabupaten Konawe
” Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali secara mendalam atas rencana tersebut dan perlu meninjau langsung di Lapangan, reaksi yang muncul saat ini bukan tanpa sebab, karena pada tahun 2019 lalu sudah pernah perusahaan melakukan aktivitas serupa, dan banyak menimbulkan masaalah di jalan, salah satunya banyaknya kecelakaan yang terjadi dan beberapa ruas jalan yang rusak,” jelas Aminuddin saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya , Sabtu ( 24/4/2021).
Dijelaskan Aminuddin, bahwa Perusahaan pemilik IUP dan IUPK tidak salah dalam melaksanakan kegiatannya sebab dalam pasal 91 ayat 3 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Perusahaan di berikan hak untuk menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi.
Namun semua ini, kata pria yang akrab disapa Yamin ini,Pemerintah harus mengkaji ulang dalam pemberian izin lintas dengan memperhatikan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Ankutan Jalan, ujarnya.
“Selain dari pemberian izin lintas pemerintah juga jangan menutup mata bahwa, Jalan Poros Motaha – Andoolo dan Ruas Jalan Palangga – Palangga Selatan pada saat ini mengalami kerusakan jalan serta Pemerintah juga harus melihat dari aspek sosial masyarakatnya,” kata dia.
Apabila rencana Perusahaan tersebut jadi menggunakan Jalan umum dalam melaksanakan aktivitas Pertambangannya, maka perlu memperhatikan aspek sosial masyarakatnya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, tegasnya.
” Kami akan pertanyakan apakah PT. ASMINDO ini adalah Pemilik IUP dan IUPK? Kalau dia bukan pilik IUP dan IUPK maka secara hukum dia tidak boleh menggunakan jalan tersebut dan pemerintah tidak boleh mengeluarkan izin atas nama PT. ASMINDO,” pungkasnya.
Laporan : Aminuddin