News  

Tanggapi Tarung Bebas di Makassar, Ketua DPD RI Berharap Anak Muda Dapat Ruang Kreativitas

Redaksi LFnews

 

 

SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan tanggapannya terhadap tarung bebas jalanan di Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut LaNyalla, anak-anak muda yang terlibat dalam tarung bebas itu harus mendapatkan ruang kreativitas.

Dijelaskannya, ruang kreativitas bisa membuat tindakan dan semangat anak-anak muda menjadi sesuatu yang lebih positif.

“Ada saatnya kita harus melihat dari sisi semangat dan potensi anak-anak muda itu, bukan dari melulu soal kenakalannya,” tutur LaNyalla di sela masa reses di Jawa Timur, Jumat (6/8/2021).

LaNyalla dengan tegas menyatakan tarung bebas jalanan adalah tindakan tak terpuji, mengganggu ketertiban umum, dan berimplikasi hukum.

Baca juga -->  Poros Muda Sultra duga PT. Gasing di Kolaka Komersialisasi Jetty

Di sisi lain, mereka punya semangat tinggi, memiliki hobi, minat dan potensi dalam bidang olahraga bela diri.

“Sebenarnya anak-anak muda ini memiliki energi besar dan berbagai macam potensi, namun seringkali keadaan lingkungan keluarga dan sosialnya kurang mendukung. Atau mungkin juga minimnya fasilitas untuk menyalurkan bakat dan minat, makanya menjadi salah jalan,” ujar LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu meminta pemerintah daerah menangkap fenomena ini dengan baik. Semangat dan minat anak-anak muda itu harus diberikan wadah yang tepat dan positif.

“Pemda perlu membuka ruang kreativitas yang luas dan akses olahraga yang memadai untuk mereka. Selanjutnya jalankan program-program pembinaan dan lain-lain, siapa tahu nanti bisa membuahkan prestasi,” kata Mantan Ketua Umum PSSI itu.

Baca juga -->  Catatan Global IFP Alumni Meeting 2021: Dari Isolasi ke Kolaborasi

Ditambahkan LaNyalla, dalam menjalankan upaya itu perlu sinergi beberapa elemen masyarakat baik orang tua, sekolah, aparat kepolisian dan organisasi terkait agar para remaja memiliki ruang berekspresi yang wajar dan etis.

“Terkait proses hukum dari kepolisian, saya mendukung langkah tersebut. Namun yang lebih utama pendalaman mungkin kepada penyelenggara pertarungan itu, bukan pada petarungnya. Karena ini ada yang mengatur jadwal pertandingan dan penjualan tiket nonton. Itu yang perlu diungkap dan ditelusuri motifnya karena memancing remaja lain untuk datang, berkumpul dan melakukan kegiatan yang dapat membahayakan fisik,” tuturnya.

Baca juga -->  L KPK  Sultra Desak Kejati Sultra Segera Memanggil dan Memeriksa Satker, PPK dan Pelaksana Kegiatan BWS IV Kendari.

Seperti diketahui delapan anak muda, berusia di bawah 20 tahun, terlibat dalam pertarungan bebas jalanan (street fighting) layaknya pertarungan Ultimate Fighting Championship (UFC) di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka diamankan polisi dan terancam hukuman pidana selama 1 tahun penjara.(***)

WARTAWAN