Terciduk, Puluhan jerigen Dimobil Pick Up Pengetap !!! FKPMI : Minta PERTAMINA Tindak SPBU Nakal

Redaksi LFnews

 

SULTRA – Sesuai aturan yang diberlakukan oleh Pertamina, bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Termasuk Premium Bersubsidi kepada konsumen yang menggunakan jerigen atau dengan istilah lain para pengetap.

Akan tetapi, beda halnya dengan SPBU TANEA yang terletak di Jln.poros Kendari – konsel, Desa masagena, kecamatan Konda kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi tenggara (Sultra). di SPBU satu ini tampak begitu bebas melayani pengisian minyak jenis Premium bersubsidi dalam bentuk pembelian menggunakan jerigen. Di duga SPBU tersebut telah Melanggar peraturan Pertamina karena mengizinkan dengan jumlah banyak yaitu Pengisian BBM Subsidi dengan jerigen.

Terkait dengan persoalan di atas, Ketua umum FORUM KAJIAN PEMUDA MAHASISWA INDONESIA (FKPMI) SULAWESI TENGARA (SULTRA) Ardianto mengatakan bahwa bukan kali pertama ia mendapat pengisian jerigen di SPBU tersebut tetapi sudah sering kali. tutur Ardi Kepada awak media ini, Rabu,20/10/21

Baca juga -->  Bantu Gugus Tugas Covid-19 Sultra, Mahasiswa UHO Serahkan Hand Washer Otomatis

“Parahnya lagi, konsumen yang membeli BBM jenis premium ini dengan menggunakan jerigen untuk dibawa ke mobil Pick Up, sebagai pengangkut jerigen – jerigen yang telah diisi minyak bersubsidi tersebut”.terang ardi

Masih Ardianto, dari hasil pantauan FKPMI pada hari rabu siang (20/10/21), sekira pukul 14 : 11 Wib, puluhan mobil yang terlihat digunakan pembeli yang menggunakan jerigen ini adalah mobil Pick Up. Mobil Pick Up tersebut telah diparkirkan di belakang SPBU, lalu beberapa konsumen bergantian mengisi jerigen itu pada Pompa minyak jenis Premium berkali – kali, hingga selesai, lalu pergi.

Menelisik dibalik adanya main pihak SPBU, Terkait pelanggaran itu, Ketua FKPMI SULTRA, meminta kepada PT. Pertamina dan instansi terkait, agar mengambil tindakan tegas terhadap pengelola SPBU yang masih melayani pembelian BBM bersubsidi tidak yang sesuai dengan peruntukannya. Ia meminta kepada PT. Pertamina dan instansi terkait, supaya menegur pengelola SPBU tersebut. Terkait pelanggaran yang telah dilakukannya, dan pemilik SPBU harus di beri teguran, bila perlu di jatuhi sanksi, atas pelanggaran yang dilakukannya.

Baca juga -->  Teraskita Hotel Jakarta Jalin Sinergi dengan Dunia Pendidikan

Karena penyalahgunaan BBM bersubsidi ini melanggar Pasal 55 juncto, Pasal 56. Undang – undang nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, dan denda maksimal Rp 60 Milyar. Sebab SPBU ini telah terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka harus dikenakan sanksi. Bila perlu hingga pencabutan izin usahanya,” pinta Ardianto.

Lanjutnya, Bahwasanya kita memikirkan masa depan masyarakat yang jauh di dalam sana, mata pencariannya terganggu salahkan,” terangnya menutup cakap cakap dengan awak media ini

Baca juga -->  Banting Mahasiswa Hingga Pingsan, Oknum Polisi di Tangerang Sepantasnya Di-PTDH

Menanggapi hal itu, media ini melakukan upaya konfirmasi kepada Manager Operasional SPBU Tanea, pihaknya mengatakan bahwa sudah mengklarifikasi kepada pihak media yang lain.(*)

WARTAWAN