Terima Aspirasi Masyarakat, DPRD Koltim Komisi I, Akan Tertibkan Penambang Batu Dan Tanah Klay Yang Tidak Memiliki Izin.

Kolaka Timur,faktapemberitakorupsi.com.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten kolaka Timur komisi I (satu) menerima aspirasi masyarakat yang di sampaikan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Dan Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) di ruang kerja komisi I jum’at 6/3/2020.

Hal itu langsung di tanggapi oleh M.Amin W, Ketua Komisi I DPRD kolaka Timur,sekaligus menerima aduan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan batu dan tanah klay yang ber operasi di wilayah kabupaten kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

” Adanya aktivitas pertambangan batu dan tanah klay yang beroperasi di area wilayah kecamatan Loea Dan Ladongi menurut Ormas Laskar Anti Korupsi (LAKI) dan juga LSM Barisan Anti Korupsi (BARAK) belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

” Dalam usaha pertambangan ada tiga yang perlu kita perhatikan yaitu dampak hukum,dampak sosial dan dampak kerusakan lingkungan ” tegas Beltiar

Baca juga --> 

Selain itu, kami meminta kepada anggota DPRD agar turun langsung mengroscek dan melihat langsung aktivitas pertambangan C tersebut,apalagi ” diketahui lokasi pertambangan batu dan tanah klay sudah pernah di lakukan police line,tetapi kembali beraktivitas lagi hingga saat ini,inilah yang perlu di lakukan klarifikasi kepada publik” ucap Beltiar Ketua LSM BARAK.

laporan hasil dokumentasi aktivitas pertambangan C yang beroperasi di wilayah kab.kolaka Timur (Sultra)

Selanjutnya,M. Amin W politisi partai Gerindra itu,mengatakan aduan masyarakat yang telah di sampaikan, kami terima dan akan meninjak lanjuti, Inshaallah dalam waktu dekat ini segera kita lakukan peninjauan di lokasi pertambangan batu dan tanah klay tersebut.

Untuk memastikan,apakah ? ada atau tidaknya Izin yang di miliki para penambang batu dan tanah klay yang telah beroperasi di wilayah kabupten kolaka Timur, Anggota DPRD koltim akan segera ” melakukan koordinasi pada dinas ESDM provinsi Silawesi Tenggara di Kendari terkait perizinan tambang c yang ada di kabupaten kolaka Timur ” ucap M.Amin W.

Baca juga -->  Personil Koramil Wundulako Kawal Petugas Puskesmas Pomalaa Saat Gelar Rapid Test Bagi Para Pedagang dan Pengunjung Pasar Dawi-dawi

Keterlibatan Ormas dan LSM perlu di apresiasi,untuk bersama sama secara konferensif demi kepentingan daerah kabupaten kolaka Timur ini,sebab adanya aktivitas pertambangan batu dan tanah klay sangat berdampak bagi kita semua seperti dampak lingkungan yang di timbulkan yaitu terjadinya penyempitan kali dan juga pencemaran di area persawahan yang tentunya sangat merugikan masyarakat.

” Selain analisis dampak lingkungan (Amdal) pengaspalan jalan poros di kecamatan loea yang baru saja di kerjakan telah mengalami kerusakan yang sangat parah padahal baru berapa bulan selesai di aspal ” tambahnya

Baca juga -->  Peserta SKPP Bawaslu RI, Imbau Kades Dan Perangkatnya Netral Jelang Pilkada Muna

Di ketahui kata Amin W ” terjadinya kerusakan pada aspal disebabkan oleh mobil truk yang mengangkut batu yang tiap hari melintasi jalan aspal yang baru saja di lakukan pengaspalan inilah yang perlu kita awasi bersama sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai perencanaannya ” tegasnya.

Laporan : Tim
Editor : Adm

WARTAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *