Terkait Dugaan Tindak Pidana Kerupsi, DPD PPWI Sultra Resmi Melaporkan Oknum Kades Tanjung Laimeo Ke Polda Sultra

Redaksi LFnews

 

SULTRA – Oknum Kepala Desa Tanjung Laimeo, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara resmi dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau penyelewengan Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Tanjung Laimeo, Kec. Sawa, Kab. Konawe Utara.

Terkait hal itu, diungkapkan langsung oleh La Songo Ketua DPD PPWI Sultra Saat diwawancarai di Polda Sultra. Senin, 01/11/2021).

Baca juga -->  Terkait Isu Perselingkuhan Anggota DPRD Oku Timur, Ortu Wanita Mengaku Kecewa dan Malu

“Menurut La Songo, ia menyampaikan bahwa pihaknya resmi melaporkan oknum Kades Tanjung Laimeo, Kec Sawa kabupaten Konawe Utara.

Hari ini kami dari DPD PPWI Sultra resmi Melaporkan kasus tindak pidana korupsi yang diduga di lakukan oleh oknum Kades Tanjung Laimeo,” ucapnya

“lanjut La Songo, ia katakan, kami melaporkan oknum tersebut terkait pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2017 sampai dengan pada Tahun 2020 lalu,” Tambahnya.

“dalam pantauan media ini, kehadiran DPD PPWI Sultra di Polda Sultra didampingi oleh sejumlah anggota pengurus DPD PPWI Sultra. Selain itu, Ketua DPD PPWI Sultra juga didampingi langsung oleh Karmin selaku Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sulawesi Tenggara.

Baca juga -->  Korban PHK Sepihak BRI Cabang Medan Mengadu ke PPWI

Gubernur LIRA Sultra saat diwawancarai” Karmin mengatakan pada media ini bahwa pihaknya meminta kepada Polda Sultra untuk segera menindak lanjuti sesuai dengan yang disampaikan atau dilaporkan oleh Ketua DPD PPWI Sultra.

“Kami khususnya dari LIRA Sultra meminta kepada Polda Sultra untuk segera menindak lanjuti apa yang disampaikan oleh teman – teman DPD PPWI Sulawesi Tenggara,” Pungkasnya.(*)

Baca juga -->  Kapolri Terbitkan E-Book Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19

WARTAWAN