Terkait Ilegal Mining di Oko-Oko,Oknum Kades Diduga Terlibat, Eghy: Jika Benar, Menjadi Catatan Merah Bagi Pejabat Daerah dan Pemangku Kebijakan

Redaksi LFnews

 

Jakarta – Lembaga Kajian Hukum & Lingkungan Hidup Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Hima Sultra-Jakarta) telah selesai melaksanakan Konferensi pers terkait dugaan aktivitas ilegal mining di desa oko-oko. Senin, 24 Juli lalu.

Ketua Umum Hima Sultra Eghy Seftiawan mengatakan lokasi tambang tersebut berlokasi di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka yang hingga kini terus beraktivitas secara sembunyi-sembunyi.

Berdasarkan laporan dan hasil investigasi ke kawasan tersebut, pihaknya mendapati kegiatan penambangan PT. Anugerah Persada Dwipantara (APD) yang diduga melakukan penambangan ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan IUP atau berada di luar areal/konsesi Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP). Hal ini diperkuat oleh salah seorang warga setempat yang namanya enggan dipublikasikan, ia menduga, jika Pertambangan nikel Tanpa Izin (PETI) di backup oleh oknum pejabat daerah tertentu.

Ia menegaskan, kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin merupakan Tindak Pidana (TP) yang di atur tersendiri dalam pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009).

Lebih lanjut mereka memaparkan, PT. Anugerah Persada Dwipantara diduga kuat turut memalsukan dokumen Jetty PT. Gasing Sulawesi serta menggunakan stock file milik PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK), guna menyamarkan hasil nikel mereka. Tentu ini menjadi pertanyaannya, siapa dan perusahaan Jetty mana yang memfasilitasi kegiatan untuk mengeluarkan nikel tersebut?,” cetusnya.

Baca juga -->  Waka Polri Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Kediri

Di jety milik PT. Gasing Sulawesi terdapat beberapa bukti aktivitas pengapalan atau aktivitas bongkar muat material ore nickel, diduga kuat cargo yang memuat material nikel berasal dari luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) disekitar Desa Oko-oko. Jetty PT. Gasing Sulawesi diduga besar turut serta sebagai fasilitator meloloskan Chargo Ore Nickel yang berasal dari hasil penambangan PT. Anugerah Persada Dwipantara di Desa Oko-oko.

“Untuk itu melalui keterangan persnya (24/07/2023), harapan kami Bareskrim Polri segera ke lokasi menindak dugaan ilegal mining yang diduga dilakukan oleh PT. Anugerah Persada Dwipantara, karena secara koordinat lahan tersebut tidak berada di wilayah konsesi IUP manapun,” ujar Eghy yang disambungkan pada media ini, kamis, 27 Juli 2023.

Hima Sultra-Jakarta melalui rilis pers nya meminta Bareskrim Polri dan Kemenhub (Dirjen Hubla) untuk memberikan sanksi terhadap Dirut PT. Gasing Sulawesi atas dugaan penyalahgunaan jetty untuk menjual Ore Nikel yang diduga dari kegiatan pertambangan Ilegal PT Anugerah Persada di Desa Oko-oko.

Pihaknya pun mencium dan diduga ada modus kepentingan aparat pejabat desa oko-oko dalam pertambangan. Ia juga menduga oknum kepala desa tersebut turut bermain dan memback-up perusahaan tersebut. Sekali lagi,” diduga ada oknum kepala desa yang terlibat,” katanya.

Baca juga -->  Oknum Anggota Polri Terlibat Eksekusi Tanah, Kuasa Hukum Petani Kalasey II Desak Kapolda Sulut Beri Tindakan Tegas

“Kami tidak mau menyebutkannya, namun jika itu benar, tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas,” tegas Eghy.

“Alasannya, karena dengan memanfaatkan pejabat daerah praktik ilegal mereka berlangsung tanpa hambatan,” tambahnya.

Dan apabila benar, maka penyalahgunaan wewenang ini pun, kata Eghy, menjadi catatan merah bagi pejabat daerah atau pemangku kebijakan.

Selain itu, pihaknya menilai bekingi penambangan ilegal di pastikan adalah bentuk pelanggaran etik dan hukum, karenanya aparat penegak hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebagai negara hukum tetap mengedepankan Rule of law bila terjadi pelanggaran.

Yang jelasnya, “Ilegal mining merupakan perbuatan kejahatan terhadap kekayaan negara sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Eghy.

Menurutnya, penambangan ilegal yang terjadi dalam kawasan desa oko-oko jelas murni kasus kejahatan lingkungan, dimana lokasi tersebut bersampingan langsung dengan area persawahan dan sumber air masyarakat.

“Setelah konferensi pers ini kami akan membawa bukti-bukti terkait ke Bareskrim Polri agar pihak kepolisian dapat menelusuri lebih jauh Modus Operandi keterlibatan pihak lain yang terkait dalam pusaran kasus ini, ”Nantinya Kita kawal kasus ini agar dilakukan penindakan/penegakan hukum hingga tuntas,” ujarnya.

Baca juga -->  Wartawan Dumai Gelar Aksi Damai, Kapolres Muhammad Kholid: Kita Akan Tindak Pelakunya

Eghy juga menambahkan, pihaknya telah melakukan konsolidasi untuk melakukan demonstrasi dalam waktu dekat ke Bareskrim serta Kementerian perhubungan Republik Indonesia.

Di samping itu, dia meminta pemerintah untuk mampu menjamin ruang lingkungan hidup bagi warga setempat, termasuk kesejahteraan mereka, berhubung dengan hadirnya pertambangan tidak mampu mengentaskan kemiskinan di sultra malah semakin bertambah.

“Tambang itu ya mau tidak mau harus mampu memberikan kesejahteraan rakyat, setelah kesejahteraan didapat, maka kedaulatan rakyat itu visible untuk dicapai,” Tutup Eghy. (*)

WARTAWAN