Terkait IMB, DPD PPWI Sultra Sorot Walikota dan Dinas PUPR Kota Kendari

Redaksi LFnews

 

Kendari – Menyoal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Kendari, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) sorot Walikota dan Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Kota Kendari. Sabtu, 05/02/2022

Terkait hal itu, Manton wakil Sekretaris III DPD PPWI Sultra ungkapkan bahwa diduga di Kota Kendari banyak pelaku usaha, baik itu pelaku usaha rumah Kost, rumah makan dan usaha lainnya. Bahkan ‘kata dia’ banyak pengembang rumah BTN atau dikenal dengan kata Developer yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan atau atas perubahan undang-undang yang disebut PBG.

“Kami menduga banyak pelaku usaha yang mendirikan bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak sesuai syarat didalam perubahan undang-undang yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).” Ungkap Manton

Menanggapi hal itu, La Songo selaku ketua DPD PPWI Sultra tanggap dengan serius, bahkan kata La Songo pada awak media ini, pihaknya akan menindaklanjuti atas lalainya pihak pemerintah kota Kendari. Karena kami menilai hal ini sudah menentang aturan, sebagaimana telah diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca juga -->  LSM Suara Masyarakat Sultra Desak Kejati Sultra Segera Memeriksa Proyek Rehabilitasi Dermaga yang Bersumber Dinas Perhubungan Prov. Sultra

Ketua DPD PPWI Sultra sebut saja La Songo lanjut menjelaskan, bahwa perubahan aturan tersebut adalah turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara telah kita ketahui bersama bahwa, Aturan soal PBG ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

Lanjut La Songo yang juga selaku ketua Konsorsium Aktivis Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (KAMI-Sultra), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Dan itu tertulis didalam poin 17 Pasal 1 PP 16 Tahun 2021.

Masih yang sama ‘La Songo’, Aturan ini mengharuskan setiap orang yang mendirikan bangunan untuk mencantumkan fungsi bangunan dalam PBG. Dan setiap orang atau pelaku usaha yang ingin membangun atau mendirikan bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan di dalam PBG.

Untuk diketahui, Fungsi bangunan yang dimaksud adalah fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus. Dan itu juga diatur didalam Pasal 5 Ayat 5 menjelaskan bahwa, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri. Termasuk dalam fungsi khusus. Aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi. Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.

Baca juga -->  Bendahara Balitbangda Konsel Meminta Maaf Tarkait Pelecehan Karya Journalist

“Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1, ulas La Songo

Adapun Bangunan Gedung dengan fungsi campuran mengikuti seluruh standar teknis dari masing-masing fungsi yang digabung seperti tercantum dalam Pasal 7 ayat 2. Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut. Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

peringatan tertulis
pembatasan kegiatan pembangunan
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung
pembekuan PBG
pencabutan PBG
pembekuan SLF bangunan gedung
pencabutan SLF bangunan gedung
Dan perintah pembongkaran bangunan gedung.

Baca juga -->  SK P3K CPNS Kabupaten Konsel Terancam Batal, DPW LIRA Sultra Lakukan Investigasi

PP 16/2021 ini juga mengatur soal izin mendirikan bangunan yang saat ini sudah dikeluarkan pemerintah daerah. Pada Pasal 347 ayat 1 menyebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya PP 16/2021 izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.

“Kami berharap kepada Pemerintah Kota Kendari yakni Walikota, Sekda maupun Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Kota Kendari agar menindak tegas dan membongkar bangunan yang diduga tanpa izin IMB atau PBG.” Tutup Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo

WARTAWAN