Terkait Proyek Jalan Lingkar Kota Kendari yang Diduga Tabrak Aturan UU No 38 2004 Kami akan Kawal dan Usut Sampai Tuntas

Redaksi LFnews

 

Sultra – Kendari – Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari diduga tidak sesuai mekanisme atau menabrak aturan Undang – undang No. 38 Tahun 2004. Pasalnya, status jalan tersebut masuk dalam jalan Lingkar Kota Kendari tetapi proyek tersebut dikerjakan oleh Kementerian Balai Jalan Nasional.

Parahnya lagi, Jalan tersebut masih sangat minim jumlah masyarakat yang berada di jalan lingkar tersebut.

Hal itu katakan oleh Darman selaku ketua LSM Suara Masyarakat Sultra saat ditemui salah satu warkop di kota Kendari. Jumat, 10/12/2021

Ketua LSM Suara Masyarakat Sultra sebut saja Darman membeberkan bahwa proyek tentang jalan jepas sudah diatur oleh Undang – Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten dan Kota, Jalan Tol dan Jalan Desa. Dan itu masing – masing di kelola sesuai pemerintahannya

Baca juga -->  Gubernur Sulut Lepas Kontingen PON, Danlanud Sam Ratulangi Jadi Ketua Kontingen

“Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari seharusnya di kerjakan oleh pemerintah Kota Kendari dan atau dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Tetapi ini diambil alih oleh Kementerian Balai Jalan Nasional, ada apa ?. Jika memang demikian harusnya ada DISKRESI dari Kementrian dan buktikan dengan bukti fisik dalam hal ini hitam diatas putih, bukan hanya sekedar melalui lisan. Jika ada DISKRESI tersebut maka muncul agar tidak menjadi polemik,” Kata Darman

Lanjut Darman, dan lebih parahnya lagi, selisih antara pagu anggaran Jalan Lingkar tersebut kurang lebih 17 Miliar. Dan itu akan sangat mempengaruhi pada kuantitas dan kualitas bangunan yang akan berdampak Catat Mutu.

Dalam pantauan media ini dilapangan beberapa bulan lalu, ditemukan bahwa pada proyek pengaspalan jalan lingkar kota tersebut diduga aspalnya tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang disepakati oleh PPK dan pihak Kontraktor yaitu PT. Usaha Subur Sejahtera.

Baca juga -->  Kinerja Kedubes RI di Tokyo Buruk, Wilson Lalengke Minta Dubesnya Diganti

Fakta dilapangan, jarak AMP dengan titik lokasi kegiatan kurang lebih dalam perjalanan itu 1 jam lamanya. Atas dasar itu, dampaknya adalah aspal tersebut diduga hangus, karena jaraknya yang begitu jauh sehingga suhu aspal tersebut terlalu tinggi dan itu membuat aspal tersebut hangus.

Beberapa bulan lalu, media ini kelokasi mengecek aspal tersebut bersama team kualiti kontrol disalah satu organisasi, dan hal itu dibuktikan langsung bahwa aspal tersebut dengan mudah terbuka hanya dengan menggunakan tangan. Dokumentasi by foto yang disertakan dengan Vidio dilapangan lengkap adanya.

Masih Darman, kembali menanggapi hal kasus tersebut, pihaknya meminta kepada Menteri PUPR agar segera mengevaluasi kinerja dalam pengawasan Kepala Dirjen Bina Marga, Satker dan PPK jalan nasional di Wilayah Sulawesi Tenggara

“Kami dari lembaga meminta dan menegaskan kepada Menteri PUPR agar segera mengevaluasi dan mencopot atau Menganti Kepala Dirjen Bina Marga, Satker dan PPK Jalan Nasional di Wilayah Sulawesi Tenggara” Pintanya

Baca juga -->  Polres Konsel Gelar Konferensi Pers Pembunuhan Di Lokasi PT. Wijaya Inti Nusantara

LSM Suara Masyarakat Sultra bersama team Kuasa Hukum akan kawal dan usut tuntas kasus tersebut sampai kapan pun. Karena proyek tersebut akan dinikmati oleh masyarakat banyak, dan kemaslahatan umat. Bersambung

Laporan. Manton

WARTAWAN