Terkait Wacana Gunakan Jalan Umum, PT. Asmindo Terus Melakukan Sosialisasi Se-Kecamatan Angata

Redaksi LFnews

 

Konawe Selatan – Polemik viralnya wacana penggunaan jalan umum yang akan di lakukan oleh PT. Asera Mining Indonesia (Asmindo), perusahan tersebut terus melakukan Sosialisasi.

Menurut Samsudin kuasa hukum PT. Asmindo ia mengatakan bahwa wacana perusahaan tersebut yang akan menggunakan jalan umum national itu mulai dari Desa Sonai Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe menuju Desa Koeno Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan.

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, yang dilakukan oleh PT. Asmindo selama 2 hari di sembilan Desa se-Kecamatan Angata ada segelintir masyarakat yang berusaha menolak atas wacana perusahaan tersebut, namun semua ditangapi dingin oleh pihak perusahaan.

“Mereka berusaha menolak karena belum mendengarkan penjelasan resmi dari pihak perusahaan namun masyarakat yang ikut sosialisasi rata-rata menerima kehadiran perusahaan” ujar Samsuddin selaku Kuasa Hukum perusahaan. Pada media ini, Jum,at 28/05/2021.

Lanjut, dijelaskan ke media ini bahwa, ini baru tahap sosialisasi, jadi masyarakat jangan terburu – buru untuk menolak, sebab perusahaan masih dalam proses untuk mendapatkan izin lintas dan izin – izin lainnta dari pemerintah.

Baca juga -->  DPRD Konsel Edus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pada DID Tambahan Sebesar 14 Miliar

Samsudin membeberkan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa ada rencana PT. Asmindo untuk mengunakan jalan umum sebagai jalan produksi dan atau pinjam pakai jalan, serta PT. Asmindo juga sementara lagi bekerja untuk menutupi lobang/kubangan yang berada di atas jalan yang rencana akan dilalui ketika sudah mendapatkan perizinan. Tambahnya pada media ini.

Dalam melakukan sosialisasi di sembilan Desa ini pihak perusahan menawarkan beberapa program berupa dana konfensasi, hal itu berupa uang tunai sebanyak Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) untuk per kepala keluarga (KK) setiap bulannya. Dan dana bantuan untuk kepentingan pasilitas umun sebanyak Rp. 3.000,000 (Tiga Juta) perbulan, serta pemberdayaan pemamfaatan tenaga kerja lokal di masing – masing Desa.

“Hari ini kami Finis untuk di Desa Boloso Kec. Angata dalam melakukan sosialisasi, dan alhamdulilah masyarakat Desa Boloso menerima program – program tersebut, jadi tinggal di buatkan kontak perjanjian kerja samanya secara kolektif dan secara bersamaan dengan Desa – Desa lainnya,” Pungkasnya.

Baca juga -->  Pemerintah Desa Wonua Raya kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan(KONSEL) realisasikan pembagian Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke 120 Kepala Keluarga (KK) dampak Covid-19

Lanjut, kontrak kerjasama itu akan dilakukan setelah mendapatkan semua perizinan, dan adapun Desa yang masih belum menerima atau menolak masih di pikirkan oleh perusahaan, namun suatu hal yang patut di ketahui oleh masyarakat dan pemerintah bahwa perusahaan ini akan melaksanakan aktifitasnya sesuai amanah UU RI No 3 tahun 2020 atas perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

Selain itu, ini adalah salah satu bentuk wujud komitmen dan keseriusan perusahaan maka harus membenahi jalur lintas dengan cara menutup kubangan di Jalan. Terang Samsudin.

Kemudian dalam sosialisasi tersebut, Advokat muda ini menjelaskan bahwa kendaraan yang akan di gunakan adalah kendaraan Dump Truck 3/4 yang berkapasitas muatannya seberat 10 ton, jadi tidak mengunakan 10 roda yang kapasitas muatannya 20 ton atau lebih. Sehingga kekhawatiran masyarakat akan kerusakan jalan tidak akan terjadi, serta pihak perusahaan juga menyiapkan armada penyiraman jalan atau pembersih jalan ketika ada material Ore Nickel yang jatuh di jalan atau di aspal. Apalagi terkait hal tersebut akan di kelola langsung oleh pihak Karang Taruna. Jelas, Samsudin Kuasa Hukum PT. Asmindo.

Baca juga -->  Kapolres Konsel Menggelar Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Pengrusakan Kantor DPRD

Laporan : Andi

WARTAWAN