KOLTIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dalam hal ini Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) La Golonga, saat awak media mengunjungi kantornya di Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), dengan maksud meminta klarifikasi terkait di duga melanggar PKPU No.9 Tahun 2020 pasal 90 ayat 1 (f), sampai saat ini belum sama sekali ada titik terang. Bahkan ruang kerja La Golonga tertutup rapat dan terkunci.
” Sejak pagi sampai sekarang (siang), belum sama sekali ada yang masuk kantor, ” tutur seorang petugas jaga.
Saat di tanya salah seorang Staf Bawaslu perihal La Golonga juga menyampaikan hal yang serupa.
” Kalau ibu ketua juga ada kegiatannya di Kecamatan Ueesi, ” ungkapnya.
Divisi HPPS ini Saat di Konfirmasi melalui WhatsApp dan Telepon Selulernya juga tidak membuahkan hasil.
Sikap liar dan diam Divisi HPPS ini masih menimbulkan pertanyaan besar, mengapa ia tidak melakukan pengambilan keterangan di kantornya, kenapa ia belum masuk juga ke kantornya, mengapa ia tidak men-aktifkan HPnya dan enggan menjawab pertanyaan wartawan yang di ajukan sejak kemarin seputar pemeriksaan Bupati dan Istrinya. Dan menghilang begitu saja tanpa ada kata pepatah sedikit pun.
Hingga berita ini ditayangkan, perkembangan dan tindak lanjut dari pelaporan 4 pimpinan parpol pengusung yang bertagline ‘SBM’ pada pekan lalu belum jelas dan masih terlihat simpang siur dan mangkir.
Laporan. Muhammad Al priyasin