News  

Wacana PT. Asmindo Bakal Gunakan Jalan Umum, Ditolak Tokoh Pemuda di Konsel

Redaksi LFnews

 

KONAWE SELATAN – Wacana bakal menggunakan jalan umum dalam melakukan aktivitas Pertambangan PT. Asera Mineral Indonesia (Asmindo) menuai banyak perdebatan dari berbagai, Tokoh maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Konawe Selatan (Konsel).

Salah satunya, Andi Akrim, Tokoh pemuda Desa Boloso Kecamatan Angata ini sangat tidak sepakat bila jalan umum Provinsi diperuntukan untuk kepentingan badan usaha.

“Sangat keterlaluan jika hal demikian dilakukan, akibatnya akan timbul gejolak ditiap-tiap desa yang dilintasi dump truck pengkut ore nikel,” kesalnya kepada media ini.Sabtu, 17 April 2021.

“Padahal kita bersama bahwa sudah ada regulasi aturan tentang penggunaan jalan umum,” sambungnya.

Baca juga -->  Lex Specialis Profesi Jurnalis Menurut Dr Seno pada Perkara Hukum Wartawan Asrul

Dijelaskan Andi, bahwa pengankutan Ore Nikel yang seharusnya menggunakan jalan khusus yang diatur dalam undang-undang No 38 tahun 2004 tentang jalan pada pasal ( 1 ) disebutkan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu- lintas umum dan kemudian jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi,badan usaha atau perseorangan dan kelompok serta masyarakat pada umumnya.

” Kepentingan sendiri sangat jelas kalau jalan umum diperuntukan untuk lalu-lintas umum bukan untuk kepentingan badan usaha atau kepentingan sendiri dan semestinya pengangkutan Ore nikel tidak lagi menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan suatu badan usaha itu sendiri apalagi aktivitas pengankutan Ore Nikel tersebut menggunakan armada truk yang banyak dengan aktivitas perusahaan tambang tersebut,” terangnya.

Baca juga -->  Pemdes Ranombayasa, Bentuk Pokja Pemutahiran Data IDM Berbasis SDGs

Andi menambahkan denga maraknya tambang nikel di Sulawesi tenggara saat ini telah menimbulkan dampak yang terjadi di masyarakat salah satu masalah yang timbul adalah penggunaan jalan umum yang meliputi jalan Nasional jalan provinsi dan jalan kabupaten.

” Jalan itu digunakan untuk kegiatan aktivitas pertambangan,dan ini sangat mengganggu aktivitas warga penggunan jalan,” kata dia.

Tak hanya itu, kata Andi akibatnya akan menimbulkan polusi udara seperti, debu yang berterbangan dan bisa menyebabkan gangguan kesehatan.

Baca juga -->  LSM Lidik Resmi Laporkan, Proyek Lab Kimia BPOM ke Ditreskrimsus Polda Sultra

” Sebagai Tokoh pemuda, saya berharap kepada pemerintah agar bisa mencermati fenomena tersebut dan kiranya perlu menelaah secara serius terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakan hukum,” pungkasnya.

Laporan : Johan

WARTAWAN