Wakil Bupati II Lsm Lira Konsel Mengecam Keras Kades Landipo Adanya Dugaan Sistem Roda Pemerintahannya Melibatkan Saudara Kandungnya Sebagai Kaur

Redaksi LFnews

 

Konawe Selatan – Tak patut dicontoh Kades Landipo Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL) Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Melibatkan keluargannya disistem roda pemerintahannya selaku kaur dan tidak lain adalah kakak kandung Kades inisial ‘AY’

Demikian disampaikan salah satu masyarakat Desa Landipo yang enggan disebutkan inisialnya kepada Lsm Lira Konsel, Yusdar yang juga sebagai wakil ketua II melalui sambungan Via WhatsApp, Selasa (22/03/2022).

“Ia mengatakan, inisial ‘AY’ ini merupakan saudara kandung dari Kades Landipo dan dia memiliki jabatan di struktur pemerintahan sebagai Kaur, tapi untuk jelasnya bisa di hubunggi pak Ketua BPD, ucap warga.

Kemudian ia juga membeberkan terkait pembangunan jalan usaha tani tahun 2021 dengan anggaran Rp. 115,880,000 yang tidak sesuai dengan penempatannya, sebab pada saat kami musyawarah pak’ jalan usaha tani tersebut semestinya direalisasikan di Dusun Satu (1) tapi tiba-tiba pada saat realisasi kobisa ditempat lain bahkan jalan yang mereka buka adalah kawasan, kata warga dengan nada heran.”

Baca juga -->  Wisata Kuliner Dikonsel Hancur Terbengkalai, Andi Akrim  Pembangunan UKM Tidak Ada  Asas Manfaat.

Ironisnya lagi pak dengan anggaran yang begitu fantastik jumlahnya, setidaknya saya dan masyarakat Desa Landipo minimal diperdayakan apalagi disituasi pandemi sekarang ini, tutupnya.

Menanggapi adanya laporan masyarakat, Wakil Ketua II Lsm Lira Konsel. Yusdar memberikan keteranggannya pada media ini disalah satu Warkop kompleks perkantoran Konsel. Ia mengatakan’ dengan adanya keterlibatan inisial ‘AY’ yang tidak lain adalah saudara kandung Kades Landipo sebagai Kaur tentuh timbul sebuah pertanyaan, ada apa dengan Kades Landipo,? Yang melibatkan keluarganya didalam struktur pemerintahan Desa, apakah Kades ini ada upaya untuk memainkan perannya sebagai Kades sehingga segala sesuatu didalam pelaksanaan maupun realisasi anggaran Dana Desa gampang dia atur, ucapnya.”

Kalau hal itu sampai terjadi demikian maka’ kades Landipo diduga telah mencederai amanah dan perintah Undang-undang nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 29 yang berbunyi sebagai berikut,”

Baca juga -->  Fomed Konsel, Tuntut Gakkumdu Lakukan Diskualifikasi Kandidat Yang Melakukan Money Politik

Kepala Desa dilarang:
A. Merugikan kepentingan umum
B. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.
C. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajiban.

Lanjut safaan Bang Yus ini, tentuh dengan keterlibatan saudara kades jelas ada dugaan serta upaya Kades untuk memperkaya diri sehingga Kades tidak melibatkan yang bukan dari garis keturunannya.

dan parahnyaI lagi, Kades Landipo diduga kuat tidak melibatkan masyarakat setempat didalam pembuatan jalan usaha tani, artinya dengan ketersediaan anggaran yang begitu besar kenapa tidak dilibatkan masyarakat melalui HOK maupun Padat Karya Tunai Desa (PKTD). ini jelas-jelas sudah ada korporasi didalamnya.”

“Bang Yus patut menduga lemahnya pengawasan, audit, kontrol realisasi penggunaan Dana Desa (DD) dari insfektorat Konsel yang terkesan adanya pembiaran. Sehingga Kades Landipo bebas melakukan perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).”

Untuk itu Ia akan segera berkoordinasi kepada Bupati Lsm Lira Konsel Ilman, S.Si agar segera membuat pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu guna menyelamatkan adanya tindak pidana korupsi serta kerugian negara sehingga kalau itu terbukti ada penyimpangan maka’ ia meminta kepada APH Kades diproses secar hukum yang berlaku, tutupnya.

Baca juga -->  KADES AEPODU SALURKAN BLT DD TAHAP KE-II 2021

Laporan: Rizal

WARTAWAN