Warga Jadi Korban Salah Tembak di Bau-bau, Ketua AWI SULTRA : “Hampir 2 Bulan Tidak Ada Tersangka, Ada Apa ini”

Redaksi LFnews

 

Sulawesi Tenggara – Berawal dari keributan antar warga, yang terjadi di Kota Bau-bau. Tepat nya di Kelurahan Batulo, Lingkungan RT. I dan RT. II. Menurut keterangan warga saat ditanyai terkait kronologi kejadian, ia menceritakan peristiwa yang bermula dari sekelompok pemuda Lingkungan RT. I, yang datang menyerang ke Lingkungan RT. II. Sekelompok pemuda dari RT. I sempat melakukan pengrusakan pada salah satu kios yang ada di depan Pelabuhan Fery Batulo, Jl. R. Martadinata, Kota Bau-bau. Minggu (28/8/2022).

Karena tersulut emosi, pemuda dari Lingkungan RT. II hendak melakukan pembalasan dengan balik menyerang. Namun saat hendak melakukan nya, Anggota Polsek Wolio datang untuk meredam keributan tersebut. Tidak lama setelah itu, datang juga Tim Panter dari Polres Bau-bau dengan maksud membantu merelai bentrok antar 2 kelompok warga.

Kedua kelompok warga yang bertikai semakin tidak terkendali Karena Masing-masing pihak tidak mau berdamai dan mendengarkan arahan petugas. Itulah sebabnya anggota Polsek Wolio beserta anggota Panter dari Polres Bau-bau, akhirnya melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.

Sementara itu, korban salah tembak, Slamet Aditia 30 thn, memberikan keterangan berbeda yang dialaminya.
” Saya keluar dari rumah sekitar pukul 03.00 WITA, waktu itu saya mendengar ada ribut-ribut dan saya lihat beberapa orang dari Lingkungan RT. II. sepertinya mereka hendak menyerang namun dihalangi oleh anggota Polri yang berjumlah 5 orang. Diantara kelima anggota Polri tersebut ada Sdr Asmun dan Sdr Ongki. Warga RT.II tidak mengindahkan arahan petugas saat ingin menghalangi mereka melakukan pembalasan. Saat itulah saya melihat Sdr Ongki mengeluarkan tembakan dan mengenai paha kiri saya. Saya kemudian teriak minta pertolongan kearah anggota Polsek Wolio untuk diantar ke RS Palagimata.

Baca juga -->  Kembalikan Kepercayaan Diri Wartawan, PPWI Minta Pelaku Terorisme Terhadap Kemerdekaan Pers Dihukum Mati

Untuk mengkonfirmasi hal tersebut, media ini kemudian menghubungi Kapolres Bau-bau, AKBP Erwin, untuk meminta keterangan guna kebutuhan data peliputan Investigasi “CARI”. Kamis (13/10/2022).

“Lo, saya malah ga tau pak kalo ada masalah ini. Sampai sekarang ga ada yang melaporkan,” katanya.

Setelah awak media UNews menceritakan singkat kejadian tersebut dan mengirim beberapa file, Kapolres Bau-bau akhirnya terbuka.

“Dasarnya peliputan Investigasi apa pak? Propam sudah kesana kok. Yang di dapatkan di lokasi hanya lah reffil yang dicopot, bukan ditembakkan. Kalo memang ada pelanggaran, kami akan tindak lanjuti,” pungkasnya.

Kapolres Bau-bau AKBP Erwin, memberikan penjelasan kepada media ini, bahwa pihaknya tidak ada maksud untuk menutup-nutupi kejadian tersebut. Pihak nya berjanji akan menindak tegas sesuai aturan Hukum yang berlaku dan aturan didalam internal Polri, bagi anggota yang melanggar.

Baca juga -->  Komite I DPD RI dan Jaksa Agung Dorong Penegakan Hukum Restorative Justice

“Terhadap pelanggaran anggota, saya tidak main-main. Ada propam yang akan menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya.

Fianus Arung, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Sulawesi Tenggara, saat mendapat laporan peristiwa tersebut, pihaknya mengecam untuk pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum Anggota Polri.

“Aduan yang masuk kepada kami, kejadian di bulan Agustus. Sekarang tanggal 14 Oktober, artinya hampir 2 bulan. Jelas kok ada saksi dan ada korban. Tersangkanya mana?, Ini jelas tindakan tidak disiplin anggota Polri dan juga jelas tindak Pidana. Kami akan pressure masalah ini bila perlu sampai ke Mabes Polri,” kata Ketua AWI SULTRA.

Di tempat terpisah, saat dimintai tanggapannya terkait peristiwa ini, Koordinator Tim Hukum AWI SULTRA, Andri Alman Assegaf, S.H. yang juga selaku ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kab. Kolaka, mengatakan.

” Ini jelas tindak pidana. Bisa kena pasal penganiayaan kalo kita bicara KUHAP. Kalo dari Institusi, untuk sanksi terberat itu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). tapi kok aneh juga kalo sampai saat ini tidak ada kejelasan hukum,” Andre mengungkapkan.

Baca juga -->  Di Kesultanan Sambaliung, LaNyalla Minta Bupati Berau Perjuangkan Tenaga Kerja Lokal di Pertambangan

Seorang saksi mata kejadian tersebut Nurliawati 51 thn warga Kel. Batulo ia mengatakan.
“Saya melihat polisi memisahkan 2 kelompok pemuda yang bertikai. Saya dengar suara letusan, kemudian saudara Didit keluar dengan keadaan terluka. Yang saya lihat ada orang berbadan gemuk, bertopi hitam, baju putih mengarahkan tembakan ke depan,” ibu Nurliawati menceritakan.

Menurut Ketua Awi SULTRA, tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut, sudah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Pihaknya bersama Tim “CARI” akan melakukan pendalaman terkait peristiwa yang menimbulkan korban ini.

Laporan: M. Nurlan

UNews__Bau-bau

WARTAWAN