BPN Bersama Hakim Pengadilan Kendari Tinjau Objek Tanah atas Laporan Penyerobotan, Kuasa Hukum Terdakwa Suratman, S.H : Kan Aneh Sengketa Lahan Klien Kami Dilaporkan ke Tindak Pidana

Redaksi LFnews

SULTRA – Kendari – Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Hakim Pengadilan (PN) Kendari tinjau objek tanah atas laporan Kasus tindak pidana penyerobotan lahan atau memasuki pekarangan tanpa izin.

Objek permasalahan tersebut terjadi di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Prov. Sultra). Diketahui, Pelapor atas nama Wilson Siahaan dan Terlapor atas nama Ibu Tehe.

Sementara, menurut tim kuasa hukum terdakwa (Ibu Tehe) Suratman Hamid, S.H bersama Muh
Kamal S, S.H., M.H mengatakan, ” awal mula permasalahan ini muncul di tahun 2020, saat kemudian mau dilakukan pengukuran dari pihak yang mengklaim. Jadi lahan ini yang dikuasai oleh ibu Tehe ini sebenarnya itu kurang lebih 5000 lebih juga. Tetapi kemudian sudah di jual dibeberapa pihak dalam hal ini pak Djabir, sehingga yang tersisa itu kurang lebih sekitar 2000 meter persegi yang dikuasai oleh ibu Tehe bersama sama suaminya. Kemudian inilah yang bersih dan dikuasai oleh beliau (Ibu Tehe) sejak tahun 1979 lalu oleh suaminya atas nama Bapak Ndehe. Kemudian mereka mengolah sejak tahun 1979 sampai dengan sekarang ini,” Ucap kuasa hukum Suratman Hamid, S.H

Masih yang sama, ia katakan, “kemudian di Tahun 2020 lalu, muncullah kemudian Bapak Wilson Siahaan selaku pihak yang mengklaim memiliki lahan tersebut. Dengan dasar sertifikat Nomor 55 Tahun 1980 kalau saya tidak salah. Beliau adalah seorang Purnawirawan TNI. Saat itu, Ibu Tehe bersama keluarganya keberatan kalau lahan tersebut adalah milik mereka dalam hal ini Wilson Siahaan. Karena selama ini, Ibu Tehe merasa dari sejak tahun 1979 sampai dengan tahun 2019 itu tidak pernah ada yang mengklaim lahan tersebut, dan tidak pernah ada yang muncul bawah sertifikat. Nanti di Tahun 2020 barulah muncul, itupun bukan Pak Wilson Siahaan secara langsung, tetapi melalui kuasanya yaitu Lettu Herman seorang oknum tentara aktif TNI AD. Karena pak Wilson Siahaan seorang Purnawirawan memberikan kuasa kepada oknum tentara aktif,” Bebernya

Baca juga -->  Tuding Masyarakat Salah Paham Soal STR, Wilson Lalengke: Kapolri Perlu Kursus Bahasa Indonesia

Selain itu, Suratman Hamid, S.H juga menuturkan, ” keanehan yang tidak disangka sangka ternyata ada sertifikat di lahannya klien kami. Di Tahun 2020 ini, Pak Wilson Siahaan bersama Kuasanya, walaupun pak Wilson Siahaan tidak datang langsung melakukan pengukuran dilahan Ibu Tehe dengan melibatkan oknum – oknum TNI AD aktif dengan berpakaian lengkap. Tetapi Ibu Tehe bersama keluarga nya melarang agar tidak di lakukan pengukuran. Itupun nanti sudah yang ke tiga kali melakukan pengukuran barulah berhasil. Dari hasil pengukuran secara paksa yang dilakukan oleh oknum – oknum tersebut barulah terbit sertifikat baru di Tahun 2020 itu atas nama Wilson Siahaan yang merupakan sertifikat baru dari sertifikat sebelumnya. Namun anehnya, dari hasil antara yang dikuasai atau yang diklaim oleh Wilson Siahaan ini justru objeknya itu Tumpang Tindih, dan muncul masalah baru lagi,” Kata Suratman Hamid

Hal itu dibuktikan saat pihak Pengadilan (PN) Kendari melakukan sidang lapangan objek tanah kepemilikan pihak pelapor. Sidang lapangan tersebut dihadiri langsung oleh Ahmad Yani, S.H., M.H Hakim PN Kendari bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari dan juga di hadiri oleh pihak pelapor yang diwakili oleh yang dikuasakan atas nama Lettu Herman (Oknum Tentara Aktif) bersama rombongan. Selain itu, juga dihadiri oleh Ibu Tehe selaku pihak terlapor yang didampingi oleh kuasa hukumnya atas nama Suratman Hamid, S.H, serta dihadiri oleh RT, masyarakat setempat beserta para saksi – saksi kedua bela pihak antara pelapor dan terlapor. Jumat, 08/10/2021.

Dalam pantauan media ini, Fakta di lapangan membuktikan bahwa Kondisi objek tanah tersebut di Kelurahan Watubangga (Simbo) belum diketahui siapa pemilik yang sebenarnya. Sebab, dari hasil pemeriksaan oleh BPN pada titik koordinat objek tanah tersebut ternyata ada 2 sertifikat dengan nomor sertifikat yang berbeda tetapi dengan objek tanah yang sama atau biasa disebut tumpang tindih, dan hal itu belum ada hasil putusan pengadilan sidang perdata.

Baca juga -->  PUSBAKUM ASN Konsel, Nilai Kinerja Kejaksaan Lambat Tangani Kasus.

Menurut Hakim pengadilan Kendari Ahmad Yani, S.H., M.H ia mengatakan, ” kehadiran kami disini adalah atas kasus tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum Ibu Tehe yang juga memasuki pekarangan tanpa izin sesuai dengan laporan pihak terlapor,” ucapnya saat diwawancarai

“Kami hadir disini untuk mencocokkan atas laporan pelapor yang memiliki sertifikat, nah itu yang kami periksa apakah tanah yang ditunjuk si A betul – betul tanahnya, tentu saya tidak usah terangkan karena kita sudah sama – sama melihat dilapangan bagaimana kondisinya. Terus yang kami datang lihat ini bukan persoalan siapa pemilik yang sebenarnya. Karna itu pemeriksaannya beda karna itu harus lewat sidang perdata,” ucapnya

Lanjut ia tambahkan,” yang kami lihat itu, untuk mencocokkan apakah dakwaan itu sesuai dengan perbuatan terdakwa. Artinya ada orang yang membuat keterangan, dan keterangan itu dianggap tidak sesuai dengan faktanya. Tentu untuk menyatakan orang bersalah atau tidak, itu ada hasil pemeriksaan, nanti majelis yang akan simpulkan apakah jaksa penuntut umum (JPU) terbukti atau tidak. Karena ini persoalan agak tipis tipis sebenarnya. Dan kasus yang seperti ini terkait penyerobotan lahan itu pembuktiannya sangat susah. Karena ini, bisa saja hasil pemeriksaan menganggap bahwa ini sengketa hak tidak masuk dalam rumusan pidana. Tetapi ini juga bisa terbukti manakala semua fakta yang diajukan oleh JPU itu ternyata memang benar. Faktanya di lokasi tanah itupun juga ada 2 sertifikat diatas lokasi yang sama. Jadi di satu sisi ada persoalan salah administrasi di pertanahan, dan itu banyak kami temukan,” Ucapnya Hakim PN Kendari, Bapak Ahmad Yani, S.H., M.H

Kuasa hukum Ibu Tehe, Suratman Hamid, S.H juga sangat menyayangkan atas tuduhan penyerobotan pada kliennya. Dan hal itu menjadi pertanyaan baginya selaku tim kuasa hukum kliennya. Apalagi klien itu sempat menjadi tahanan jaksa yang dititip di Polda Sultra hingga dipindahkan ke Lapas Perempuan dengan waktu kurang lebih 100 hari lamanya.

“Kan aneh, kasus sengketa lahan, klien kami dituduh penyerobotan diatas objek tanah tumpang tindih. Apalagi klien kami sudah sempat ditahan dan dititip kurang lebih 100 hari lamanya, ada apa ini ?, Seharusnya ini dilakukan gugatan perdata, nanti sudah ada hasil putusan pengadilan barulah dilakukan eksekusi lahan,” Ujarnya.

Baca juga -->  Di Lampung, dari Infrastruktur ‘Dajjal’ hingga Oknum Tokoh Adat dan Aparat Hukum ‘Dajjal’ Sudah Sangat Umum

Yang jelas kami tegaskan selaku tim kuasa hukum dari Ibu Tehe akan berjuang dan membela atas tuduhan yang diberikan oleh klien kami. Seharusnya ini kasus masuk perdata, karena ini adalah sengketa hak. Tetapi kenapa klien kami di laporkan ke tindak pidana atas tuduhan telah menyerobot dan memasuki pekarangan tanpa izin. Sementara klien kami ini sudah memiliki tanah tersebut sejak tahun 1979 lalu.

“Apalagi objek tanah tersebut terdapat 3 Nomor sertifikat yang berbeda dengan objek yang sama yakni SHM No. 55 tahun 1980 atas nama Wilson Siahaan seluas 5.596 M2 itu tumpang tindih (overlap) dengan kepemilikan SHM No. 00751 tahun 2003 atas nama H. Muh. Arby Rohe DM overlap/tumpang tindihnya itu seluas kurang lebih 2372 M2, jadi 2372 M2 itulah yang tumpang tindih dengan sertifikat kepemilikan yang lain, dan berdasarkan fakta saat sidang lapangan (08/10/2021) justru ditemukan fakta baru tumpang tindih juga dengan sertifikat atas nama Pak Djabir selaku RW Kelurahan Watubangga. Intinya, Kami tetap menunggu hasil putusan pengadilan. Dan kami juga dari tim kuasa hukum tetap melakukan pembelaan terhadap klien kami,” Pungkasnya. (Tim)

WARTAWAN