Konsel – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga-K.P.K) Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara ( SULTRA ) , resmi melaporkan Kepala Desa Sambahule Kecamatan Baito atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan realisasi anggaran Dana Desa (DD).
Hal itu disampaikan Pimpinan Daerah Lembaga-K.P.K Yusdar saat ditemui media ini di sekretariatnya di Desa Sanggi-sanggi, Senin (12/06/2023).
Yusadar mengatakan, tindak lanjut pelaporan hari ini di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan bermula saat dirinya menerima aduan serta dokumen pendukung dari masyarakat Desa Sambahule, dengan dugaan penyalagunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa dari tahun 2020-2022.
Sehingga kata Yusdar selaku Lembaga kontrol wajib hukumnya untuk segera melaporkan dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Konawe Selatan agar segera ditindak lanjut.
Dengan adanya laporan resmi yang sudah masuk dan ditandai dengan adanya surat tanda terima laporan, tentuh saya selaku Lembaga kontrol berharap laporan tersebut segera diatensi oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk segera memeriksa Kepala Desa Sambahule.
dan apabila terbukti adanya tindak pidana korupsi yang diduga kuat dilakukan oleh Kades Sambahule, maka saya meminta kepada Kajaksaan Negeri Konawe Selatan untuk proses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan menjadi contoh bagi kuasa pengguna anggaran terkhusus dalam penggelolaan Dana Desa dapat kita cega lebih dini.
Sampai berita ini ditayangkan media ini belum mengkonfirmasi pada Kades Sambahule.
Laporan: Tim