News  

Terkait Penampungan Solar Tanpa Izin di Desa Lalonggasumeeto, Ketua JPKP Nasional Woroagi akan Menindaklanjuti

Redaksi LFnews

 

KENDARi – Viralnya pemberitaan dimedia sosial terkait penampungan solar industri dan solar Balck Market (BM) di Desa Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe kini menuai polemik. Pasalnya penampungan Solar tersebut sudah berjalan 2 (Dua) tahun, namun tidak memiliki izin. Dan anehnya tidak ada penindakan oleh pihak yang berwenang.

Terkait hal itu, dikatakan langsung oleh Manton selaku Humas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Sulawesi Tenggara (Sultra). Minggu, 22/08/2021.

Menurut Manton ia menyampaikan bahwa terkait penampungan solar tersebut sudah berjalan kurang lebih 2 tahun, namun sangat disayangkan usaha tersebut tidak memiliki izin hingga saat ini. Hal itu menurut Manton yang menjadi pertanyaan besar, ada apa ?.

Baca juga -->  Presiden Jokowi Sebut DPD RI Simbol Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Lanjut Manton pada media ini, ia mengatakan, Ironisnya, penampungan tersebut tepat dibelakang SD Desa Lalonggasumeeto yang jaraknya tidak jauh dari Polsek Lalonggasumeeto. Atas dasar itulah menurut Manton yang menjadi pertanyaan besar baginya, karena diduga ada pembiaran sehingga tidak ada penindakan terkait penampungan solar ilegal dan solar industri tersebut. Katanya.

Dengan sejatinya, pemilik usaha tersebut mengatakan bahwa ia tau aturan dan takut melanggar. Tapi anenhya sampai hari ini usahanya tidak memiliki izin.

Terkait kasus diatas, Ketua DPD JPKP Nasional Woroagi juga angkat bicara dan geram dan akan mengadukan atas penampungan BBM jenis solar tersebut yang tidak memiliki izin selama kurang lebih 2 tahun berjalan hingga saat ini.

Baca juga -->  Pekerjaan Pagar Dinas DPPKB Konsel Terindikasi Menyalahi Bistek dan Pembiaran: L.KPK Minta APH Segera Periksa Kadis.

“Aneh saja, kok penampungan solar tersebut sudah berjalan kurang lebih 2 tahun tidak memiliki izin tapi malah dibiarkan, jadi wajar saja jika ini menjadi dugaan kami ada oknum yang membackup sehingga penampungan tersebut dibiarkan, dan tidak ada penindakan untuk menangkap pelaku tersebut. Apalagi solar tersebut adalah jenis solar Black Market (BM) yang sudah jelas diduga itu ilegal, dan menampung solar industri tanpa izin,” Terang Woroagi Ketua DPD JPKP-N Sultra.

Lanjut ia katakan, Parahnya lagi, lokasi penampungan solar tersebut tidak jauh dari Polsek Lalonggasumeeto, tapi kenapa dibiarkan aktivitas ilegal itu terus berjalan. Sehingga keras diduga ada oknum yang bermain dan membackup pelaku usaha tersebut. Ujarnya.

Baca juga -->  Nomor Kontak Diblokir Pejabat, Ketum PPWI: Handphonenya Dibeli dari Uang Rakyat untuk Layani Rakyat

Dikatakan pada media ini, Ketua DPD JPKP-N ini akan menindaklanjuti pelaku usaha tersebut atau melaporkan ke pihak yang berwenang dan mengusut tuntas hingga ke pusat. Pungkasnya.

WARTAWAN