News  

PUSBAKUM ASN Sultra Akan Lakukan Pra-peradilan dan Meminta Kapolsek Kolono Agar Dicopot

Redaksi LFnews

SULTRA–livefaktanews.co.id – Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) Aparatur Sipil Negara  (ASN) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal lakukan pra-peradilan terkait dugaan upaya paksa menetapkan dan penahanan pada pihak terlapor yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Jum,at (14/05/2021).

Menurut Dedi Arman, SH., MH menjelaskan bahwa tindakan tersebut yang diduga di lakukan oleh Kapolsek Kolono sangat bertentangan dengan aturan perundang – undangan.

“Ironisnya, Kapolsek Kolono terkesan melakukan upaya paksa dalam menetapkan dan menahan tersangka yang dimana telah kita ketahui bahwa pihak terlapor belum di tetapkan sebagai tersangka. Terkait hal itu kami juga menduga bahwa ada permainan kongkalikong sehingga Kapolsek tersebut juga terkesan terburu – buru  menerbitkan surat perintah penahanan pada pihak terlapor,” Cetusnya.

Baca juga -->  Ketua DPD RI Sesalkan Pengeroyokan yang Menewaskan Santri di Ponorogo

“Dugaan kami ini berdasarkan bukti fakta real pihak terlapor sedang mengalami penahanan dan menempatkan tersangka dirumah tahanan negara Polsek Kolono selama 20 hari lamanya. Tetapi yang terjadi penahanan tersebut  terhitung sejak tanggal 11 Mei 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021. Yang artinya  terlapor menjalani penahanan tersebut  kurang lebih 50 hari lamanya yang terhitung sejak tanggal 11 Mey sampai dengan 30 Juni 2021, itu kan aneh, Polsek Kolono tidak profesional dalam menjalankan tugas sesuai dengan aturan,”

Baca juga -->  Sejumlah Elemen Masyarakat Lakukan Aksi Damai Sebagai Bentuk Dukungan PT.Asmindo

“Penahanan itu sampai  50 hari. Dan itu dinilai tidak prosedural yang artinya kewenangan kepolisian melakukan penahanan cuma 20 hari saja, adapun kalau  lebih berarti itu ada perpanjangan dan harusnya ada surat pemberitahuan dari pihak kejaksaan,” Jelasnya.

Dedi Arman, SH., MH ia menegaskan bahwa Demi penegakkan hukum dan aturan secara profesional maka pihaknya dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Aparatur Sipil Nusantara (ASN) akan melakukan Pra-peradilan  pada Minggu depan, selain itu juga ia meminta kepada Polda Sultra dan Kapolres Konawe Selatan untuk mencopot Kapolsek Kolono.

“Kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tetap akan lakukan Pra-peradilan demi penegakan hukum, serta kami juga meminta pada Polda Sultra dan Polres Konsel untuk mencopot Kapolsek Kolono,” tutup Dedi Arman dengan nada tegas pada media ini.

Baca juga -->  Terkait Proyek, Oknum DPRD KONUT "MA" Diduga Tidak Kooperatif Menjawab Pertanyaan LSM BARAK

Laporan : Tim

WARTAWAN