KONSEL- livefaktanews.co.id – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L.KPK SULTRA), Sangat menyayangkan Kabid Bina Marga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang tidak kooperatif memberikan informasi terkait dugaan kegiatan peningkatan ruas jalan Wonua Sanggia-Sabulakoa, yang bersumber dari APBD Konsel Tahun 2021 dengan total anggaran RP. 7.188,850,000.
Pasalnya, pada tanggal 12/08/2021. Pihak Lembaga sudah melayangkan surat klarifikasi dugaan temuan yang terjadi dilokasi kegiatan melalui Bidang Bina Marga dan diterima langsung salah satu staf Bina Marga.
Tetapi hal itu sangat disayangkan oleh Andi Akrim yang menerima surat balasan dari Kabid Bina Marga yang terkesan ingin membenturkan antara lembaga dengan masyarakat, di pengambilan material sertu.
Didalam isi surat balasan tersebut, Kabid Bina Marga mengatakan, pemasangan talud yang diduga tidak miliki kuku itu tidak benar adanya, dan material sirtu yang diduga mengambil di DAS itu juga tidak benar adanya, Sebab sudah ada kesepakatan antara pemerintah setempat dan Remaja Mas,jid Nurul Falah sebagai pemilik lahan.
“lanjut Andi, karena surat tujuan yang tidak masuk akal buat saya”, saya akan melaporkan secara resmi ke APH provinsi Sulawesi tenggara,kata Andi.
Laporan : Yusdar