Seorang Kades di Konawe Selatan Resmi di Laporkan Ke Polda Sultra Terkait Kasus Korupsi Dana CSR

Redaksi LFnews

 

Konawe Selatan – Seorang Kades Konawe Selatan Resmi di Laporkan Ke Polda Sulawesi Tenggara Oleh Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-K.P.K) Konawe Selatan (KONSEL) Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) Resmi melaporkan Kepala Desa Wonua Kongga Kecamatan Laeya atas dugaan indikasi korupsi Dana CSR .

Hal itu disampaikan Yusdar Selaku Pimpinan Daerah L.KPK Konawe Selatan pada media ini, Rabu (10/05/2023.

Yusdar mengatakan” pelaporan hari ini di Polda Sultra dilaksanakan guna untuk mencari titik terang terkait dana CSR yang dikelola oleh Kepala Desa Wonua Kongga.

“Karena Kepala Desa Wonua Kongga dalam mengelola dana CSR tersebut diduga tertutup tanpa memberikan informasi jelas kepada masyarakatnya,” tegas Yusdar.

Baca juga -->  Menjalin Sinergitas BPD dan Pemdes Lalowatu Bersama Masyarakat Laksanakan Musyawarah Desa (MUSDES), Pada Tahun Anggaran 2022.

Pelaporan yang saya Lakukan, ini bermula saat saya menerima aduan masyarakat Wonua Kongga yang diterimanya pada tanggal 15 April 2023, Lalu saya mengumpulkan beberapa bukti pendukung hingga berujung pelaporan di Polda Sulawesi tenggara,” kata yusdar.

“Saat Saya menerima aduan masyarakat terkait ada dugaan penyalagunaan wewenang pengelolaan dana CSR ini, dengan ini saya melaporkan demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, maka dari itu laporan saya tetap di teruskan Ke Polda Sulawesi Tenggara.

“Tentuhnya saya selaku Lembaga kontrol berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini kepolisian Polda Sultra, untuk segera mengungkap perihal dana CSR ini yang bersumber dari PT. Integra Mining Nusantara.

Baca juga -->  Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja,Mengucapkan Selamat HUT Ke 1,Dan Selamat Dirgahayu RI ke-75,

“Sehingga sampai ada titik terang terkait indikasi korupsi , yang diduga kuat dilakukan oleh Kades Wonua Kongga.

Seya atas nama Bang Yus, selaku ketua L.KPK Konsel ” biasa disafa, agar Kades tersebut diberikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia jika ditemukan adanya penyimpangan
dan pelaporan tersebut ditandai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor:STPL/173/V/2023/Ditreskrimsus,” Tutup Yusdar Ketua L.KPK .

Sampai berita di Tayangkan Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR , Belum ada Konfirmasi oleh bersangkutan

Baca juga -->  Humas DPD GSPI Sultra Minta Mabes Polri, KPK, Kementerian ESDM, Kejagung RI dan Dirjen Perhubungan Laut Periksa PT Visi Deptindo

Laporan : Tim

WARTAWAN