Hak Dan Kewajiban,Pembayaran Jatah BBM Randis Wakil Bupati Koltim,ini Pejelasan Sekda.

Kolaka Timur,faktapemberitakorupsi.com. Menyoal pernyataan Wakil Bupati kolaka Timur Hj.Andi Merya Nur yang mencuat di beberapa Media terkait penahanan pembayaran jatah Bahan Bakar Binyak (BBM) terhadap mobil dinas operasional DT 2 T yang sering di gunakannya itu.

” Hal itu langsung di tanggapi Sekretaris Daerah kabupaten kolaka Timur Eko Santoso Budiarto,Menurutnya menuntut hak tanpa melaksanakan tugas dalam agama pun melarang yang demikian ”

Lanjut,sebagai pejabat publik yang notabenenya harus melayani masyarakat tetapi kenyataannya hanya menuntut haknya tanpa melaksanakan tugasnya,inilah ” yang perlu kita renungkan bersama sebagai pejabat publik ” harapnya.

Baca juga -->  Bupati Koltim Lantik Pejabat Administrator,Fungsional Dan Pengawas Sekolah

Menanggapi pemberitaan yang mencuat di beberapa media terkait Bupati kolaka Timur H.Tony Herbiansyah yang memerintahkan saya sebagai Sekda untuk stopkan pembayaran BBM kendaraan operasional Dinas DT 2 T, itu hal yang keliru.

” Justru Bupati Kolaka Timur yang memberikan pertimbangan kepada Sekda bahwa pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan tugas ,agar hak mereka di selesaikan ” tambahnya

Baca juga -->  Warga Kecewa!Uang BLT DD yang Diterima Rp 600.000 di Ambil Kembali Oknum Aparat Desa Samabara

Bupati kolaka Timur H.Tony Herbiansyah tidak pernah memerintahkan sekda untuk menahan pembayaran BBM kendaraan operasional wakil Bupati,selaku kuasa pengguna anggaran Kata Sekda Bukan kewenangan Bupati,tetapi kewenagan Sekretariat Daerah (Sekda)

Masi Kata Sekda ” Jika wakil Bupati menuntut segala hak atas Pembayaran BBM kendaraan operasional atau SPPD silahkan buktikan tugas yang telah di laksanakan dan ajukan sebagai dasar untuk kami melakukan pembayaran, ” tegasnya

laporan : Marjunus
Editor : Adm

Baca juga -->  Melalui Reses Anggota DPRD Sultra, Aspirasi Masyarakat Koltim Dapat Di Serap Dan Di Tampung.

WARTAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *