Kolaka Timur,faktapemberitakorupsi.com. Menyoal pernyataan Wakil Bupati kolaka Timur Hj.Andi Merya Nur yang mencuat di beberapa Media terkait penahanan pembayaran jatah Bahan Bakar Binyak (BBM) terhadap mobil dinas operasional DT 2 T yang sering di gunakannya itu.
” Hal itu langsung di tanggapi Sekretaris Daerah kabupaten kolaka Timur Eko Santoso Budiarto,Menurutnya menuntut hak tanpa melaksanakan tugas dalam agama pun melarang yang demikian ”
Lanjut,sebagai pejabat publik yang notabenenya harus melayani masyarakat tetapi kenyataannya hanya menuntut haknya tanpa melaksanakan tugasnya,inilah ” yang perlu kita renungkan bersama sebagai pejabat publik ” harapnya.
Menanggapi pemberitaan yang mencuat di beberapa media terkait Bupati kolaka Timur H.Tony Herbiansyah yang memerintahkan saya sebagai Sekda untuk stopkan pembayaran BBM kendaraan operasional Dinas DT 2 T, itu hal yang keliru.
” Justru Bupati Kolaka Timur yang memberikan pertimbangan kepada Sekda bahwa pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan tugas ,agar hak mereka di selesaikan ” tambahnya
Bupati kolaka Timur H.Tony Herbiansyah tidak pernah memerintahkan sekda untuk menahan pembayaran BBM kendaraan operasional wakil Bupati,selaku kuasa pengguna anggaran Kata Sekda Bukan kewenangan Bupati,tetapi kewenagan Sekretariat Daerah (Sekda)
Masi Kata Sekda ” Jika wakil Bupati menuntut segala hak atas Pembayaran BBM kendaraan operasional atau SPPD silahkan buktikan tugas yang telah di laksanakan dan ajukan sebagai dasar untuk kami melakukan pembayaran, ” tegasnya
laporan : Marjunus
Editor : Adm