News  

Kades Lamara, Klarifikasi Atas Tudingan Menyalahi Aturan Pada Pengadaan Bibit Durian

Redaksi LFnews

KONSEL – Kepala Desa Lamara Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Anas angkat bicara atas tudingan menyalahi aturan dalam pengadaan bibit Durian tahun anggaran 2020.

” Saya selaku Kepala Desa Lamara sangat menyayangkan atas laporan salah satu oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD Konsel) yang mengadukan dirinya menyalahi aturan dalam pengadaan bibit durian,” kesal Anas, saat ditemui Media ini.Senin (1/02/2021).

Padahal, menurut Anas program pengadaan bibit durian itu sudah jelas dalam aturan. Mulai rapat Musyawarah Dusun (Musdus) maupun Musyawarah Desa (Musdes).

Baca juga -->  Ahmed Tarouzi Ensures Brahim Ghali ‘Giving Orders’ to the Polisario Front to Torture Him

” Saya rasa laporan oknum itu keliru, sebab program itu sudah dibahas dalam musdes,” terang Anas.

Anas, menjelaskan bahwa semua program tahunan sudah di clearkan tinggal di realisasikan asas manfaatnya. Mana mungkin kita laksanakan itu tidak sesuai dengan hasil musyawarah.

Kemudian, kalau menurut oknum pelapor tersebut saya ada kekeliruan, tolong tunjukan dimana kesalahan itu.

Baca juga -->  Kasi Intelejen Kajari Lebak Laporkan Wartawan, Wilson Lalengke: Tak Paham Hukum Mending Dicopot Jabatannya

Apalagi di tahun 2021 ini, tambah Anas Pemdes dihadapkan dengan begitu ketatnya aturan dan regulasi.

“Seharusnya jika ada hal-hal yang tidak di Akomodir di tingkat Musyawarah Desa Bisa dibahas di tahun berikutnya ini bukan persoalan yang berat tinggal kita dudukan dan bahas bersama di kantor desa, saya juga tidak akan begitu saja semena-mena memutuskan kebijakan,” pungkasnya.

Baca juga -->  SCM Endus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Bupati Konut Senilai 53 M

Laporan : Andi Akrim

WARTAWAN