News  

LSM Lidik Sultra Menemukan Dugaan Korupsi Praktik Maladministrasi Pada Pembangunan Pasar Mall Lapuko

Redaksi LFnews

 

KONSEL – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Insvestigasi Dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara,(Lidik Sultra), menemukan adanya maladministrasi pada Pembangunan Pasar Mall Kelurahan Lapuko Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Ketua LSM Lidik Sultra, Surdiman mengatakan dari hasil investigsi yang dilakukan pada pembangunan pasar diduga masih terkendala pada pembebasan lahan masyarakat yang belum dituntaskan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Konsel.

Baca juga -->  Cegah Konflik Sosial Sumatera Utara, Badan Kesbangpol Provinsi Sumut Gelar Rapat Koordinasi Daerah

” Maladministrasi yang dimaksud disini yakni, adanyan pemalsuan-pemalsuan Dokumen yang seharusnya tidak boleh di lakukan Pembangunan, sebelum di bebaskan lahan atau hibah dari masyarakat pemilik lahan,” kata Surdiman. Rabu,24 Februari 2021.

Sehingga, sambung Surdiman, pasar yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah, yang dikerjakan tahun 2018 lalu. Sampai saat ini belum difungsikan karena masih adanya lahan masyarakat yang belum dibayarkan.

Baca juga -->  Sekretaris LBH HAMI Konsel Angkat Bicara, Soal Wacana PT. Asmindo Bakal Gunakan Jalan Umum

” Pasar ini terkesan mubasir,tidak memiliki asas manfaat. Pemda setempat hanya buang-buang anggaran,” tegasnya.

Surdiman, menilai dalam proyek pembangunan pasar tersebut ada praktik tindak pidana Korupsi.

” Dalam waktu dekat kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya melakukan klarifikasi ke Kadis Perindag.

Laporan : Tim Redaksi

WARTAWAN