News  

Ketua DPD PPWI Sultra Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Bupati Konut Senilai 53 M ke KPK RI dan Mabes Polri

Redaksi LFnews

 

Jakarta –  Sultra Corruption Monitoring (SCM) mengendus indikasi penyalahgunaan keuangan negara pada pengelolaan proyek dana hibah dan Dana Covid-19 pada tahun 2019 dan 2020 dikabupaten konawe utara melalui Konferensi Pers yang digelar pada hari Selasa 27 April 2021.

Dalam kesempatan itu, Direktur Riset dan Penelitian Sultra Corruption Monitoring (SCM), La Songo menyampaikan bahwa Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, M.Si diduga telah menyalahgunakan keuangan negara pada proyek dana hibah dan anggaran dana Covid-19 tahun 2019 dan 2020.

“Berdasarkan Hasil telaah dari Data dan Informasi yang telah kami himpun, saudara Bupati Konawe Utara diduga menyalahgunakan keuangan negara pada proyek dana hibah dan Anggaran Dana Covid-19 tahun 2019 dan 2020 Konawe Utara”, Ungkapnya La Songo.

Baca juga -->  PPWI Sumut Prihatin Vaksin Langka di Medan

Selain itu,La Songo Ia juga menyebutkan bahwa Bupati Konawe Utara diduga kuat mendesign Skema penyaluran dan penerima dana Hibah untuk kepentingan Pribadinya melalui orang-orang terdekatnya, begitu pula dalam penganggaran dan penggunaan dana covid-19 ditahun 2019 dan 2020, menurutnya anggaran Covid-19 Konawe Utara senilai 53 Milyar rupiah merupakan angka tertinggi di Sulawesi Tenggara, apabila dilihat dari jumlah penderita Covid 19 ditahun tersebut dan jumlah penduduk sangat tidak relevan dengan anggaran yang dihabiskan Pemda Konawe Utara.

“Saudara Ruksamin diduga kuat melakukan mendesign Skema penyaluran dan penerima dana Hibah untuk kepentingan Pribadinya melalui orang-orang terdekatnya, begitu pula dalam penganggaran dan penggunaan dana covid-19 ditahun 2019 dan 2020, anggaran Covid-19 Konawe Utara senilai 53 Milyar rupiah merupakan angka tertinggi di Sulawesi Tenggara, jika dilihat dari jumlah penderita covid 19 ditahun tersebut dan jumlah penduduk Sangat tidak relevan dengan anggaran yang dihabiskan pemda konawe utara, sehingga kami menduga Bupati Konawe Utara diduga telah melakukan Penyalahgunaan anggaran covid-19 ditahun 2019 dan 2020”, Bebernya.

Baca juga -->  Pengumuman Pemenang Lomba Menulis Bertema "Merdeka dari Pandemi Covid-19"

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sultra ini juga menegaskan bahwa hari rabu (28 April 2021) pihaknya akan menyerahkan Seluruh Dokumen indikasi penyalahgunaan keuangan negara pada pengelolaan proyek dana hibah dan Dana Covid-19 pada tahun 2019 dan 2020 Di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Besok Seluruh Dokumen indikasi penyalahgunaan keuangan negara pada pengelolaan proyek dana hibah dan Dana Covid-19 pada tahun 2019 dan 2020 akan kami serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, setelah itu Bareskrim Mabes Polri dan Tipidter Kejaksaan Agung RI”, Tutupnya

Baca juga -->  Menanggapi Surat Edaran Disperindag Konsel :  Suyanto, Surat Edaran Terkait Pasar Terkesan ada Indikasi Pungli.

Laporan : Man

WARTAWAN