Diduga Korupsi  Anggaran Dana Desa, L-KPK Laporkan Kades Matabaho Ke  Polda  Sulawesi Tenggara

Redaksi LFnews

Kendari – Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-K.P.K) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Kepala Desa Matabaho, Kecamatan Wawonii Barat Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi tenggara (SULTRA ) , atas dugaan indikasi korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2023.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua L-KPK,” Yusdar, Kamis (05/10/2023) usai memasukkan laporannya di Ditreskrimsus Polda Sultra.

“Pelaporan hari ini merupakan tindak lanjut adanya aduan masyarakat Desa Matabaho kepada Lembaga- L.KPK tentuhnya dengan adanya aduan kepada kami tidak semerta-merta langsung melakukan pelaporan tanpa kami turun monitoring dilapangan dan setelah kami turun sesuai informasi dari masyarakat serta data fakta fisik yang ada,  maka hari ini kami lakukan pelaporan secara resmi guna mencari titik terang terkait pengelolaan anggaran dana desa yang dikelola oleh Kepala Desa Matabaho sejak tahun 2018-2023,” jelas Yusdar.

Baca juga -->  Merasa Diabaikan Oleh Aparat Penegak Hukum : Lido, Saya Akan Melaporkan Ke Presiden dan Kapolri Adanya Penyerobotan Lahan

Sebab kata Yusdar, Kepala Desa Matabaho dalam mengelola dana desa sejak menjabat hingga jabatannya sudah mau berakhir tahun ini sesuai informasi masyarakat Matabaho diduga tertutup tanpa memberikan informasi yang jelas kepada masyarakatnya.

“bahwa Kades Matabaho ini sejak menjabat dari tahun 2018 diduga kuat dalam mengambil suatu kebijakan terkait penggelolaan anggaran dana desa itu tidak dilibatkan masyarakat atau dengan kata lain Musyawarah Desa (MUSDES) yang semestinya itu lakukan oleh Pemerintah desa itu tidak dipakukan, mengapa demikian salah satu contoh bahwa Kades ini tidak transparan dalam menggelola anggaran dana desa yaitu penyertaan modal Bumdes dengan anggaran Rp. 187.183,675 yang sampai hari ini tidak diketahui siapa pengurusnya
dan yang paling terbaru lagi yaitu tahun 2023 dimana Pemdes Matabaho ini merealisasikan peningkatan jalan desa,  dengan volume 1.170 meter anggaran Rp. 300,967,200 yang diduga kuat dikerjakan asal jadi sebab informasi yang saya terima dari masyarakat pada saat material tumpukan yang  dilakukan di saat penghamparan yang semestinya dihampar atau diratakan oleh alat(Greder),  untuk memaksimalkan hasil, tapi sayang material tumpukan yang dihampar atau yang meratakan jalan tersebut adalah alat (Eksa), terang yusdar.

Baca juga -->  DPD GSPI Sultra Desak Kejati Sultra Menindaklanjuti Laporan Dugaan Proyek Mangkrak Gedung Asrama Haji dan Jembatan Gantung Laosu

Tentuhnya sebagai lembaga kontrol saya berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini, Kapolda Sultra untuk bekerja profesional menanggani kasus ini, dan berharap pula kasus ini segera di usut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa di desa Matabaho.

“Sehingga terbukti adanya indikasi korupsi dana desa yang diduga kuat dilakukan oleh Kades Matabaho maka Kades tersebut harus diberikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku.

Baca juga -->  DPD GSPI Sultra Minta APH Segera Memanggil dan Memeriksa PT Sambas dan PT Visi Deptindo

Hingga berita ini Diterbitkan belum ada  Terkonfirmasi dengan  bersangkutan.

Laporan : Tim

WARTAWAN