KPM BPNT Kecamatan Lalembuu Keluhkan Intervensi Oknum Pendamping,  Penerima Merasa Dipaksa Belanja di E-Warung

Redaksi LFnews

Konawe Selatan- Mungkinkah desakan pendamping TKSK kepada KPM diduga ada kepentingan dan konsfirasi antara pihak agen untuk meraup keuntungan pribadi.

Dilansir dari media Mata-Elang.Com- tertanggal Pada tanggal 03 Maret 2022 Lalu, Masyakat  Kecamatan  Lalembuu kabupaten Konawe selatan, Menerima Bantuan sosial Di Aula kantor camat Lelembuu Berlangsung Baik dan sukses. Rabu, (16/03/2022).

Diketahui Pelaksanaan Pembagian Bansos tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Kementrian sosial untuk dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat utamanya dimasa vandemi ini.

Dalam hal Bantuan Pangan Non Tunai yang kemudian realisasi bertranformasi dalam bentuk uang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diistimasi senilai Rp.200.000,- per bulannya.

Adapun Realisasi Baru-baru ini, di putuskan dengan Sistem Rapel atau KPM di salurkan sekaligus Tiga Bulan Rp. 600.000( enam Ratus ribu rupiah) terhitung untuk kategori Penyaluran Januari Hingga Maret.

Ironis, informasi terhimpun awak media  adanya pihak pendamping bansos kecamatan lalembuu mengintervensi bahkan memberikan penekanan kepada para KPM untuk membelanjakan Uang di terimanya di Habiskan Di Agen Atau E-Warung saja.

Baca juga -->  Bantuan Yang Sepihak, Kades Toluwonua Konsel Diduga Asal-Asalan Salurkan Bantuan.

Di ceritakan melalui Sala seorang KPM mengatakan, Setelah masyarakat pulang dari kantor camat Lalembuu tiba-tiba datang salah seorang oknum pendamping yang Bernama Samsul Bahri sebagai TKSK kecamatan Lalembuu kabupaten Konawe selatan.

Kedatangan dirinya kepada Beberapa Masyarakat, secara langsung menyambangi rumah warga, menanyakan apakah sudah kalian terima Bantuan sosial yang sebesar Rp. 600.000 ribu Per triwulan itu? .

Selain itu Dengan Nada Besar memaksa KPM yang di sambanginya Harus Belanja  Di tempat e-warung milik Sakaria yang katanya sebagai Agen Distribusi.

Mendengar Desakan Itu, Salah satu warga  sengaja menyampaikan alasan klasik kepada pendamping tersebut mengatakan “uang yang saya terima ini saya sudah gunakan untuk anak saya bahkan sudah saya kirim imbuhnya”.

Ditanggapi pihak Pendamping Tksk mengatakan kepada penerima manfaat bansos, “kalau kamu sudah kirim uang itu sama anakmu, maka harus pinjam uang tetanggamu, dan juga Harus Belanja di E-warung sakaria
Lanjut harus dihabiskan belanja di e-warung sakaria. tutur Pendamping TKSK itu Kepada Warga,” Imbuh warga menceritakan.

Baca juga -->  Tim Hukum Paslon SUARA, Laporkan Plt. Bupati Konsel Ke Gakumdu Konsel

Masyarakata Menilai, Pendamping TKSK kecamatan Lalembuu  terkesan sangat memaksa. dimana  masyarakat di haruskan untuk Belanja di E-warung milik Sakaria saja.

” itu pada hal kalau kami belanja beras di pasar harganya hanya Rp. 9.000. /liter Kalau kami belanja beras di e-warung
Sakaria Harga 10.000/perliter tentu kami beruntung kalau kami belanja di pasar kan?” Keluh warga nengan nada tanya .

Lanjut warga, ” kepada pemda kabupaten Konawe selatan, maupun kepada menteri sosial RI apakah ada pemaksaan terhadap kami masyarakat penerima bantuan sosial ini di haruskan belanja di e-warung sakaria itu?, Apakah mengenai Bansos ini Pendamping sudah di beri wewenang k untuk memaksa kami harus belanja di E-warung Sakaria tersebut.? Kami masyarakat mohon kepada pemerintah daerah dan terlebih-lebih pemerintah pusat agar pendamping di beri penindakan.

Baca juga -->  Selesai Demonstrasi, L-K.P.K Langsung Melaporkan Adanya Aroma Korupsi di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Ke - Kejaksaan Negeri Konawe Selatan

Hingga berita ini terbit belum adanya klarfikasi dari pihak berkaitan. Namun pihak media akan melakukan konfirmasi berlanjut hingga ke APH terkait Dugaan Tersebut .

Laporan : Tim
Editor      : yusdar

WARTAWAN