Menyelagunakan Dana Covid-19, Kades Mataiwoi Korupsi  Dana 8% Pada Tahun 2021.

Redaksi LFnews

KONSEL- Menyelagunakan Penggunaan Dana penanggulangan covid-19, yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan besaran anggaran  8% dari total jumlah pagu Dana Desa Tahun anggaran 2021, diduga tidak terealisasi secara maksimal, dan tidak di belanjakan.

hal itu dibuktikan hasil penelusuran dilapangan oleh media ini ditemukan salah satu Desa di Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL) Propinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA). dimana Desa yang dimaksud  ialah Desa Mataiwoi.

Saat menelusuri, realisasi penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan bencana non alam di Desa tersebut, ditemukan ruang isolasi covid-19 (KARANGTINA) tidak dilengkapi dengan fasilitas memadai, Selasa (08/02/2022).

Menanggapi hal itu Kepala Biro Konsel, Rizal saat memberikan tanggapannya  setelah mendapat laporan dari hasil penelusuran divisi investigasi konsel.

Baca juga -->  L.KPK Konsel, Duga Proyek Rehabilitasi SMP Negeri 7 Satap Menyalahi Juknis

Ia mengatakan, penggunaan Dana penanggulangan bencana non alam dari besaran pagu anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah, sebesar 8%,” ucapnya.

dari anggaran 8% ini lah, yang dibelanjakan oleh pemerintah Desa untuk kebutuhan penanggulangan penyebaran Covid-19. dimasa pandemi.  Salah satunya, pembelian masker, Handsanitaizer, sabun cair, tempat cuci tangan.

     Foto dalam Karenina

“kemudian dari anggaran 8% ini. Pemerintah Desa wajib menyediakan ruang isolasi mandiri (KARANGTINA) serta fasilitas didalamnya selama karangtina berlangsung adapun kebutuhan yang dimaksud ialah ranjang/kasur, per-alatan dapur serta penunjang lainnya selama karangtina.

“kalau di Desa mataiwoi terjadi hal demikian, bahwa sesuai hasil penelusuran atau pun pantauan teman-teman dilapangan ditemukan ruang isolasi tidak dilengakapi fasilitas lengkap. Maka patut diduga kades tersebut telah melakukan korupsi (FIKTIP) Dana 8% ini,” tandasnya.

Baca juga -->  DPRD Konsel Edus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pada DID Tambahan Sebesar 14 Miliar

Selaku Kepala Biro Media cetak dan Online Livefaktanews.co.id Konsel, meminta kepada instansi terkait agar memanggil segera Kepala Desa Mataiwoi untuk dilakukan pemeriksaan terkait realisasi penggunaan Dana Desa 8% tahun anggaran 2021, tutupnya.

Menanggapi Hal Ini L.KPK Konsel,Agus ” bahwa kades mataiwoi menyelagunakan Dana yang 8% ini, maka dalam waktu dekat ini kami akan menindaklanjuti,” tutup Agus.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari Pemerintah Desa Mataiwoi maupun Kades.

Baca juga -->  Humas DPD GSPI Sultra Minta Mabes Polri, KPK, Kementerian ESDM, Kejagung RI dan Dirjen Perhubungan Laut Periksa PT Visi Deptindo

Laporan : Andi
Editor     : Yusdar

WARTAWAN