HUKUM  

Revisi Undang-Undang, Peminum Minuman BerAlkohol Dapat Dipenjara 2 Tahun

redaksi

JAKARTA – Badan Legislasi DPR hari ini, tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) larangan minuman berAlkohol.

Sebagaimana draft yang diterima livefaktanews.co.id, sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman berAlkohol turut di atur dalam dalam pasal 20. Dengan bunyi :

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman berAlkohol yang di maksud pasal 7 dipididana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun, atau denda paling sedikit Rp. 10 jt dan paling banyak Rp. 50 jt.

Sementara itu, pasal 7 yang di maksud dalam RUU berbunyi :

Baca juga -->  Oknum Aparat Desa Samabari Diduga Ambil Kembali Dana Bantuan(BLT) Yang Diterima Masyarakat, Senilai Rp 600.000

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman berAlkohol golongan A,B,dan C. Serta tradisional dan minuman berAlkohol campuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Baca juga -->  DiTengah Pandemik, KS Motui Konut Masih Mengutamakan Kebutuhan Siswanya

Tim Redaksi

WARTAWAN