Tarkait Pencemaran Nama baik Media Sidikkasus Resmi Melaporkan Ke Polda-

SULTRA – faktapemberitakorupsi.com
Iswan Safar, KORWIL Sultra media Sidikkasus.co.id melaporkan adanya dugaan tindak pidana dalam bidang informasi dan transaksi elektronik melalui media sosial facebook yang di lakukan oleh akun atas nama Irda, Jompo Jompo, dan Lukas Galih, yang mana atas nama aqun Irda memfosting kalimat ” INI HE WARTAWAN SIDIK KASUS YANG TURUN MEMERAS KELUARGA KITA DI KONKEP, SUDAH DITAU SIAPA AKTORNYA DI BELAKANG, TERYATA OH TERYATA. Kalimat Irda dalam tulisan yang di fosting melalui grup konawe kepulauan, yang juga memfosting foto kami bersama masyarakat konawe kepulauan di sertai foto kami di beri tanda panah”.jelas Iswan. Senin 29/06/2020)

Selain itu akun atas nama Jompo Jompo juga memfosting gambar yang sama serta menambahkan kata dalam tulisan” KOLARO AI POIA SAIDA EA BELA MODALA DAEAMO TOTEPANDE PANDE MOKEA MENCALON BUPATI, AMPE SASARANO IKO DAMIA MEHINA JADI KORBAN KEBUSUKAN. kasian hidup ini kalau tidak ada modal tidak usahmi bayak gaya untuk men calon bupati karna akan bayak korban kebusukan, arti dalam tulisan tersebut.

” juga akun atas nama Lukas Galih, juga memfosting foto kami, serta menuliskan kalimat” TERYATA OH TERYATA ADA UDANG DI BALIK BATU, TERYATA AKU SALAH MENILAIMU. tulisan Lukas Galih melaui akun facebook nya.

Baca juga -->  Kasus Pemerkosaan Dibawah Umur di Vonis 12 Tahun Penjara, Faktanya Terpidana Jalani Tahanan Kota, Abiding Slamet: Ada Apa Majelis Hakim ?

Atas kejadian tersebut saya atas nama Iswan Safar korwil sultra media sidikkasus.co.id Rahmat Taslim.SH. kabiro KONKEP bersama wartawan luputan4 Fian Arung, dan wartawan pirnas.com Ferdiansyah
datang melaporkan kejadian tersebut telah mencederai dan mencemarkan nama baik kami sebagai wartawan”. Tegasnya

Juga menegaskan kepada APH agar kiranya secepat mungkin di tangani persoalan ini, atas dugaan pencemaran nama media sidikkasus.

Baca juga -->  Pengurus DPD PPWI  dan DPC Resmi di Kukuhkan Oleh Ketua Umum DPN PPWI

Pimpinan redaksi media cetak onliend sidikkasus.co.id Deddy Syacruddin, sudah ber kordinasi kepada Mabes Polri terkait pencemaran nama media sidikkasus.

pihak polda krimsus sultra BRIPKA Eko Kurniawan.SH.sudah menerima laporan kami terkait pencemaran nama baik media sidikkasus”.jelas Iswan

seorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi eletronik yang bermuatan mencemarkan nama baik seperti yang dimaksud dalam pasal 27 (3)
UU UTE, sangsi pidana maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah.

Baca juga -->  Ormas Fordati Protes Jalan Penghubung Antar Provinsi dan Kabupaten Rusak Parah, Yayan : Pemerintah Jangan Tinggal Diam.

Laporan:Tim

WARTAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *