Dituding Kliennya Lakukan Penipuan, Asri, S.H Geram dan Angkat Bicara

Redaksi LFnews

 

KENDARI – Dituding melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen perusahaan bongkar muat (PBM), Kuasa Hukum Terlapor PT. Alfa Lintas Samudra geram dan angkat bicara.

Asri, S.H selaku Kuasa Hukum Terlapor pada media ini ia menyampaikan pihaknya membantah atas tudingan yang diberikan pada klien nya itu, bahwa apa yang di tuduhkan itu tidak lah benar dan itu fitnah.

“Kami menegaskan dan membantah apa yang dituduhkan pada klien kami bahwa telah melakukan penipuan dan pemalsuan dokument perusahaan bongkar muat yang terletak di Jety Muara Sampara, Kabupaten Konawe, itu tidak benar dan itu fitnah,” Tegasnya

Terkait hal itu, diungkapkan langsung saat melakukan konferensi pers disalah satu Warkop ternama di kota Kendari. Kamis 20/01/2022.

Dijelaskan pada awak media ini, Asri, S.H menuturkan, “semua orang yang merasa dirugikan yang diduga akibat tindak pidana mempunyai hak untuk melapor di Kepolisian. Namun, ‘kata Asri,’ “harus disertai dengan bukti permulaan atas laporan tersebut,” Ujarnya

Baca juga -->  Hadiri Puncak Kegiatan Reuni Akbar IKA'S1R, Ini Pesan Bupati Muna

lanjut Asri, “Akan tetapi ada pihak lain menilai bahwa laporan itu tidak betul sehingga laporan tersebut dapat berpotensi delik baru sehingga akan ada laporan balik karena merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya.” Pungkasnya pihak terlapor yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya

“Bukti itu tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan Pelapor saja, tetapi harus ada bukti lain yang otentik dan akurat sesuai bukti dilapangan dan bukti lainnya. Karena dalam hukum pembuktian tidak bisa hanya satu alat bukti saja. Melainkan harus didukung dengan bukti-bukti lain,” Terangnya.

Baca juga -->  Terkait IMB, DPD PPWI Sultra Sorot Walikota dan Dinas PUPR Kota Kendari

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Ebid direktir PT. Alfa Lintas Samudra dan Mansyur (Komisaris) ini menjelaskan, yang bisa mendeteksi dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen itu harus memiliki bukti nyata yang kuat.

“Jadi, sekali lagi ia katakan bahwa, klien kami itu tidak melakukan apa-apa seperti yang dituduhkan oleh saudara Jasmin yang juga selaku Kepala Desa Lalonggomuno. melalui kuasa hukumnya,” tegasnya

Mengenai pencemaran nama baik kliennya, Asri akan berkoordinasi dengan terlapor yaitu Bapak Ebid dan Bapak Mansyur yang selaku Direktur dan Komisaris Perusahaan tersebut untuk langkah selajutnya terkait pencemaran nama baik kliennya itu.

“Kami sangat setuju meminta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Alfa Lintas Samudra di kantor Notaris Achmad, SH dan pengambilan foto Copy Minuta Akta dan pemanggilan Notaris, biar bisa terurai secara terang benderang,” tutup Asri,S.H Kuasa Hukum Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Alfa Lintas Samudra

Baca juga -->  Ketua DPC PPWI Soroti Sejumlah Proyek yang Diduga Mark'Up Di Konawe Kepulauan

(MANTON)

WARTAWAN