DPD GSPI Sultra Bakal Laporkan Proyek Jalan Lingkar Kota Kendari di KPK RI, Benarkah Hakim dan Jaksa Tak Bisa Berbicara

Redaksi LFnews

 

Jakarta, Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari menuai sejumlah polemik, oleh karena itu, DPD GSPI Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal melaporkan Pekerjaan Tersebut di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Hal itu disampaikan langsung oleh Manton selaku ketua Bidang Humas, Antar Lembaga, Publikasi dan ITE, DPD GSPI Sultra. Jakarta, Rabu 15/03/2023.

“Insya Allah, Minggu ini kami masukan laporan kami di KPK RI,” Ujar Manton.

Dengan sapaan akrabnya itu, Manton menjelaskan, terkait proyek jalan lingkar kota Kendari memiliki Pagu Anggaran sebesar Rp. 86.767.365.000,00, dan hasil tender dimenangkan oleh PT. Usaha Subur Sejahtera dengan nilai sebesar Rp. 69. 273.431.000,00. Artinya, memiliki selisih sebesar Rp. 17.493.934.000.

Sambung Manton, kata dia, dengan angka selisih tersebut kami menilai cukup fantastis. Apakah dengan selisih tersebut yang cukup besar tidak akan berdampak pada mutu kualitas dan kuantitas bangunan pekerjaan tersebut ?.

Ditambah lagi dengan anggaran pengawasan pada pekerjaan tersebut juga cukup besar. Namun fakta dilapangan, kata Manton, jauh dari harapan yang sebenarnya. Berikut kronologis hasil investigasi dilapangan.

Pada tanggal 31 Juli Tahun 2021 lalu, kami melakukan monitoring pada kegiatan pekerjaan tersebut, sekaligus mengambil dokumentasi, salah satunya mengambil gambar papan informasi (Papan Proyek), dan dokumentasi lainnya sebagai langkah monitoring awal yang kami lakukan.

Pada tanggal 22 September Tahun 2021 Lalu, bersama sama dengan tim kualiti kontrol di salah satu lembaga, yakni jaringan pendamping kebijakan pembangunan nasional (JPKPN) Sultra. Pada kesempatan itu kami berada dilokasi dan dilakukan pengecekan pada pekerjaan aspal tersebut ditemukan bahwa aspal tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Maksudnya adalah aspal tersebut Hangus dan rentan terbuka hanya dengan menggunakan tangan, saat itu.

Dikatakan aspal hangus, yaitu akibat suhu aspal yang terlalu panas, karena jarak AMP dengan titik lokasi pekerjaan sangat jauh. Sehingga suhu panas aspal dari AMP sangat tinggi untuk mengantisipasi suhu aspal tidak dingin atau berkurang dari standar yang di syaratkan pada saat tiba dilokasi pekerjaan tersebut.

Baca juga -->  Pengukuhan AWPI DPD Di Sultra Di Tunda Nanti Di Tahun 2021.

Faktanya, setelah dilakukan pengecekan oleh investigasi, aspal tersebut sangat mudah terbuka hanya dengan menggunakan tangan atau gesekan sepatu dan tidak ada daya lengket yang melekat ditangan, dan itu dilakukan langsung oleh tim kualiti kontrol yang menjadi sumber terpercaya kami (Pada saat itu).

“Apalagi pekerjaan tersebut dilaksanakan sedang mengalami cuaca buruk (Musim Hujan Berkepanjangan). Dan bukti hasil dokumentasi maupun dalam bentuk Vidio masih ada (Tersimpan),” Ucapnya.

Sambung Manton, Bahkan Pori – Pori aspal tersebut terlihat kasar dan terbuka lebar, hal ini juga dapat berpengaruh pada mutu kualitas dan kuantitas pekerjaan tersebut yang diduga tidak akan bertahan lama. Selain itu, Join Aspal (Sambungan) tersebut juga tidak rapih atau tidak rata dari pekerjaan sebelumnya, dengan kata lain Estetika (Keindahan) pekerjaan tersebut sangat berkurang, atau tidak menunjukan sebagai ahli dan profesional dalam bekerja berdasarkan profesi, dan/atau diduga pengawasan tidak dilakukan.

Usai kami melakukan investigasi, kata Manton, beberapa hari kemudian kami telah menerbitkan berita dibeberapa media online. Atas dasar itu, salah satu rekan kami yang melakukan investigasi didatangi sekelompok orang (4 Orang) berbadan besar dan berambut gondrong. Kedatangan ke 4 orang tersebut diduga ingin mengintimidasi dan atau mengintervensi atas pemberitaan tersebut.

Tak hanya itu saja, Selain pekerjaan pengaspalan dengan anggaran yang sama juga telah mengerjakan pekerjaan pembangunan Drainase dan Talud. Pada pelaksanaan pekerjaan tersebut, juga ditemukan yang diduga menggunakan bahan material seperti pasir yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis atau kualitas material pasir yang digunakan tidak masuk dalam kategori yang dipersyaratkan dan diduga dikerjakan asal – asalan.

Pada Tanggal 13 September Tahun 2022 lalu, kami selaku DPD GSPI Sultra yang juga menjadi sumber pada salah satu media online yang berjudul, “DPD GSPI Sultra Menantang KPK dan Kejagung untuk Memeriksa Proyek Jalan Lingkar Kota Kendari dengan Anggaran Sebesar 69 Miliar”.

Baca juga -->  LSM Suara Masyarakat Sultra Desak Kejati Sultra Segera Memeriksa Proyek Rehabilitasi Dermaga yang Bersumber Dinas Perhubungan Prov. Sultra

Usai pemberitaan tersebut viral di media sosial, kami mendapatkan sebuah Chat yang diduga dari salah seorang pria berbadan besar yang diduga orang tersebut yang pernah mendatangi rumah kediaman rekan kami. Dan orang tersebut atas nama inisial AM.

Dalam pesan WhatsApp tersebut yang telah di screen shot lalu dikirimkan kepada saudara IP Kemudian saudara IP tersebut meneruskan kepada saya (Manton).

Pesan WhatsApp tersebut bertuliskan, sebagai berikut :

“ ksih tau itu manton da lapor sampai dimana sy hadapi”

“Dinkawal lgsg jhi pengacara dari biro hukum kementerian. Jaksa, hakim tdak ada bicarax mereka”

“sy cari dia itu sy baku tau”

“sdah msuk daftar ini mediax manton d tim UKI kemen pupr d dlamx ada kpk, polri, kejaksaan”

“sy tunggu sy mw laporkn itu manto”

“TIDAK ADAJI YG TAKUTI DIA…. kasi tau saja dia begitu”

“Percakapan diatas diduga adalah percakapan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada AM, lalu diteruskan kepada IP, kemudian IP meneruskan kepada saya,” Terang Manton

Kemudian, Pada Tanggal 17 September Tahun 2022, kami melakukan monitoring dilapangan usai masa kontrak kerja selesai, tetapi dalam monitoring tersebut masih ada kegiatan, dalam hal ini ADENDUM. Pada saat itu juga ditemukan saluran drainase tersebut diduga asal dikerjakan. Pasalnya, drainase tersebut terlihat tidak rapi atau tidak rata, baik dari segi ke lurusan dan ketebalan terlihat amburadul.

Pada Tanggal yang sama, ditemukan beberapa titik Talud sudah hancur dan rabat pada bahu jalan sudah terkelupas, yang diduga akibat menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan. Padahal pekerjaan tersebut belum lama usai dikerjakan.

Untuk diketahui, Beberapa titik pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa biaya ganti rugi pembebasan lahan masyarakat Desa Puosu Jaya belum juga dibayarkan hingga saat ini.

Baca juga -->  Ketua DPC AWI Kota Kendari Minta Kejati Mengungkap Siapa Dibalik Rusaknya SDA di Pulau Maniang Kolaka

Meskipun beberapa lokasi pembangunan jalan tersebut sedang Bersengketa antara Brimobda Sultra dengan Masyarakat Desa Puou Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

Jika, suatu pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah baik APBN maupun APBD tidak bisa dilaksanakan pada lahan yang bersengketa, lantas mengapa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan, ada apa ?. dan kalaupun itu tidak bersengketa, mengapa lahan masyarakat belum diganti rugi hingga saat ini ?.

Selain itu juga, Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari ini masih menimbulkan pertanyaan, sebab, status jalan tersebut adalah jalan lingkar kota kendari, tetapi dikerjakan oleh Balai Jalan Nasional. Padahal telah kita ketahui bersama, bahwa Tentang Jalan telah diatur Oleh Undang – Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Dari berbagai sumber berdalilkan bahwa jalan tersebut telah ada DISKRESI dari Menteri, jika ada, mengapa pada saat itu tidak dibuktikan atau dimunculkan Surat DISKRESI tersebut dari Menteri.

Berdasarkan uraian diatas, pada kesempatan ini, kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) agar segera memanggil dan memeriksa Kepala BPJN, Satuan Kerja (Satker) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai/Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sultra Timur dan Pihak Kontraktor (PT. Usaha Subur Sejahtera) selaku pemenang tender pekerjaan tersebut.(*)

WARTAWAN