Jilid II !! Diduga Ada Oknum Yang Mengatas namakan BPN Bermain Tapal Batas Landipo dan Lapuko

Redaksi LFnews

 

Konawe Selatan – Tidak bisa lagi ditoleransi perbuatan oknum dari masyarakat sipil inisial ‘IB’ melakukan pengukuran tapal batas yang mengaku sudah memiliki kerja sama dari pihak BPN Konawe Selatan.

Melalui Kuasa Hukum Masyarakat Desa Landipo. Yusdianto, S.HI., CLMA., CSEM saat menghubungi wartawan Media cetak dan Online Livefaktanews.co.id melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (02/04/2022).

“Yusdianto memyampaikan, sebagai Kuasa Hukum sekaligus atas nama mayarakat Desa Landipo yang juga aktivis 1998 ini, terkait masalah lahirnya tapal batas yang di klaim sepihak pada lahan kawasan bakau yang secara ajaib telah dipindakan dari oknum yang mengaku telah memiliki kerja sama (MITRA) antara pihak BPN, sehingga dengan mudahnya merampas hak masyarakat Desa Landipo yaitu hak batas Desa, ucapnya.”

Tentu hal ini sangat tidak mendasar apabila oknum tersebut mengklaim, bahwa’ tapal batas Desa Landipo dan Kelurahan Lapuko di tempatkan seperti apa yang telah dilakukan beberapa hari lalu.”

“dan ini patut diduga ada permainan kongkalingkong ataupun korporasi tingkat dewa demi meraup keuntungan pribadi, sebab baru kali ini tapal batas Desa Landipo dan Kelurahan Lapuko ada yang berani mengusik keberadaanya dan ia pun menilai pemaksaan kehendak oleh Oknum-oknum yang tidak bertangung jawab yang ngotot jika tapal batas tersebut harus dipindahkan dengan alasan yang tidak masuk akal,” tuturnya.

Dugaan kuat Om Beng biasa disapa, bahwa’ batas kedua wilayah tersebut telah melahirkan sertifikat yang dimana Alamat objek tanah tersebut berada dalam sertifikat kelurahan lapuko namun lokasi tanah berdasarkan fakta lapangan ada di wilayah Desa Landipo.”

Baca juga -->  Hadiri Pengukuhan Pengurus DPP LAT Sultra, Sekda Konsel Nyatakan Komitmennya Bangun Rumah Adat.

Hal ini semakin kuat dugaan persekongkolan dengan bukti sertifikat yang diterbitkan secara sepihak oleh BPN, yang Kemungkinan alamat sertifikat di Kelurahan Lapuko namun fakta lapangan tanah tersebut berada di Desa Landipo akan tetapi ini masih dugaan ya?” Sambungnya dalam memberikan keterangan.

Menyikapi polemik tapal batas Desa yang hari telah dikuasai oleh oknum, tentu menjadi perhatian khusus bagi pihak BPN Konawe Selatan (KONSEL) yang menerbitkan sertifikat yang bukan di wilayah Landipo.” Tambahnya.

Selaku Kuasa Hukum Masyarakat Desa Landipo menegaskan, apabila’ sampai terjadi penerbitan sertifikat dari pihak BPN sementara diketahui bersama kawasan yang disertifikat merupakan kawasan bakau yang berada di wilayah Desa Landipo maka’ hal itu termasuk perbuatan melawan Hukum yang sudah merugikan Negara maupun masyarakat khususnya di Desa Landipo.”

“dan ini merupakan tindakan upaya melawan hukum jika ada oknum yang berani menyertifikatkan kawasan bakau, ia pun menegaskan bahwa’ dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014. Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juni 2016 telah menanda tangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai dimana dalam Perpres ini dijelaskan Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.” ungkapnya.”

Baca juga -->  Masyarakat Desa Molinese Geram Terhadap PT.Merbau Jaya Indah Raya

“Saya Selaku kuasa Hukum masyarakat Desa Landipo merasa kecewa kepada Camat Moramo, yang terkesan tutup mata ataupun melakukan pembiaran terhadap oknum yang mengatas namakan telah mendapat ijin dari Pihak BPN.” Jelasnya dengan nada tinggi.

Lanjut Om Beng menyampaikan, pada media ini bahwa. Ia bersama masyarakat Landipo tidak akan tinggal diam sampai ada titik kejelasan mengenai tapal batas yang dengan sengaja telah diusik oleh Oknum-oknum yang ingin memperkaya diri dengan cara tidak terpuji, tandasnya.”

Lebih lanjut Om Beng membeberkan, bahwa’ peta data batas wilayah Landipo yang menjadi dasar masyarakat Desa Landipo adalah peta yang bersumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yaitu OBJECTID 70071:FCCODE BAO3070040,UUP hasil kegiatan deleniasi tahun 2019 SRS-ID SRGI 2013 Meta Data Taswil 1000020200326 Data Batas Desa-Kelurahan.

“Ia pun merasa heran kepada Camata Moramo saat menanggapi jawaban massa aksi kemarin, Jum,at (01/04/2022). Yusdianto selaku kuasa hukum masyarakat Landipo hanya bisa tertawa dan geleng-geleng kepala dalam penjelasan Camat yang mengatakan bahwa’ batas Desa itu adalah kewenangan Camat yang kemudian Camat pula memiliki kewenangan ful memutuskan, herannya.

Camat Moramo semestinya, kembali membaca Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa dimana dalam pasal 7 ayat 1 tentang PBB Desa Kabupaten/Kota yang memiliki keanggotaan sebagai berikut : Ketua adalah Bupati/Wali Kota dan/ atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota , Wakil Ketua adalah antara sebagai berikut : Sekda yang membidangi pemerintahan, Kabag membidangi Desa, Kabag hukum, pejabat dari SKPD, Camat atau perangkat, Kepala Desa/Lurah dan toko masyarakat,” jelasnya.

Baca juga -->  Anggota KPPK Himbau Agar Gunakan Group Sesuai Intensi

Dengan lahirnya Permendagri Nomor 45 tahun 2016, saya kira apa yang disampaikan Camat Moramo di depan massa aksi adalah kesalahan besar bagi seorang pemimpin karena telah menyampaikan informasi tidak benar,” pungkasnya.

Untuk itu selaku kuasa hukum masyarakat Desa Landipo akan segera meminta keadilan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Mapolda Sultra, agar segera mengusut tuntas dan memproses oknum mafia tapal batas secara hukum yang berlaku, tutupnya.

Sampai berita ini ditanyangkan pihak media belum bisa mengkomfirmasi Camat Moramo.

Laporan : Yusdar

WARTAWAN