Lapas  Klas II Kendari Kembali Diterpa isu Miring Soal Pengawasan yang Menggunakan Handphone Dikenakan Pungutan

Redaksi LFnews

Kendari – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kendari para Warga Binaan yang menggunakan HP tersebut mengaku dikenakan pungutan Rp 1 juta rupiah per bulan. Selasa (19/7/2023 ).

” dugaan di Lapas Klas II Kendari, adanya penarikan uang untuk penggunaan HP tiap satu bulan itu jelas pungli, padahal Halinar ( HP, pungli dan narkoba ) adalah hal yang sangat di larang ” ujar Ketua DPC PPWI Kabupaten Konawe

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Konawe, Andi Ifitrah kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) saat melakukan audiens bersama beberapa rekan-rekan PPWI.

Lanjut kata Andi  Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995  tentang Pemasyarakatan
(  UU 12/1995 ) dijelaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan Artinya, setiap orang yang ditempatkan di LAPAS telah selesai menjalani proses hukum melalui Persidangan di Pengadilan dan kini sedang menjalani masa hukumannya berupa pidana hilang kemerdekaan. Pidana hilang kemerdekaan tersebut berarti para narapidana di dalam LAPAS tidak mempunyai kehidupan bebas selayaknya setiap orang yang berada di luar LAPAS.

Baca juga -->  Tender Makan dan Minum Tuai Polemik, Diduga Belum Terverifikasi Sudah Menang Tender, Hendro Kusuma Jaya: Kami Akan Lakukan Proses Hukum

Lanjut di tempat yang sama Dari pihak Lapas Klas II sama sekali tidak membenarkan penggunaan HP di dalam lapas baik predaran maupun pengguna HP itu sendiri dan apabila kedapatan kami akan menindaki warga binaan yang kedapatan melanggar,” tambahnya.

Untuk menindaklanjutinya pelanggaran tersebut, kata KPLP, pihaknya akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan dan jika ada warga binaan ketahuan maka akan dipindahkan ke sel trap Lapas

Menurutmya itu melanggar Pasal 4 huruf J Permenkumham 6/2013 yang berbunyi, Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Baca juga -->  Tes Psikologi Pengadaan Pegawai PPPK Polri Tahun 2023 di SMK 1 Kendari

“Dari pihak Lapas sama sekali tidak membenarkan penggunaan HP di dalam lapas baik predaran maupun pengguna HP itu sendiri dan apabila kedapatan kami akan menindaki warga binaan yang kedapatan melanggar,” tambahnya.

Masih di tempat yang sama kata Andi ifitrah Kami duga warga binaan yang memiliki HP didalam Lapas ini, rata rata di gunakan untuk berbuat tindak pidana, melakukan aksi tipu tipu atau transaksi yang lain, sudah biasa disini pak ” jelasnya.

Adapun Dana hasil pungutan HP tersebut itu dikumpulkan kepada BANG NAPI salah satu penghuni lapas yang tidak ingin diketahui namanya

” lanjut kata Bang Napi Ada yang bertugas untuk menarik pungutan tersebut tiap bulan kemudian di serahkan kepada oknum petugas ” limbuhnya

Ketua DPC PPWI KONAWE  memberikan atensi khusus jika kalapas Kendari, tidak mengindahkan Aduan laporan kami, Terkait adanya pembiaran pengunaan hp untuk napi narkoba dan lainnya, maka dalam waktu dekat ini saya dan teman teman akan lakukan AKSI unjuk rasa atas dugaan tersebut.ucapnya

Baca juga -->  Peserta KKN-P Angkatan 43 Fakultas Hukum Unsultra Resmi Ditarik dari Lokasi KKN

Penggunaan Handphone didalam Lapas yang tidak di kontrol dikhawatirkan dapat menjadi salah satu pintu masuk melakukan tindak pidana, Ketua DPC PPWI imbuhnya (red).

WARTAWAN