Peserta KKN-P Angkatan 43 Fakultas Hukum Unsultra Resmi Ditarik dari Lokasi KKN

Redaksi LFnews

 

Kendari – Didampingi Lurah Lepo-lepo dan Sekcam Baruga, Dosen Pembimbing. Dr, Winner A Siregar SH.,MH. resmi menarik mahasiswa Peserta Kuliah Kerja Nyata Profesi KKN-P Fakultas Hukum angkatan 43 Universitas Sulawesi tenggara (Unsultra), Sabtu 12/02/2022).

Acara penarikan peserta KKN-P kelompok VI tersebut diawali dengan laporan ketua kelompok, yang disampaikan baik kegiatan pisik maupun non pisik yang dilakukan selama masa KKN-P dikelurahan lepo-lepo.

terimah kasih yang sebesar-besarnya, kepada pemerintah kelurahan dan jajarannya juga seluruh masyarakat kelurahan lepo-lepo, yang telah menyambut dan menerimah dengan baik dan mendukung seluruh tahapan program KKN-P, apa bila selama masa KKN-P). hampir sebulan terdapat kekurangan mohon untuk dimaafkan,” tutup Jamrun.

Baca juga -->  Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2016 Desa Lasoso - Konawe Kembali Mencuat, Rusdin : Kami Akan Melaporkan Secara Resmi

Sesuai apa yang disampaikan Dosen Pembimbing Dr,Winner A,Siregar SH.,MH. mengatakan, KKN-P dimulai sejak tanggal 19 januari 2022 dan akan berahir pada tanggal 17 pebruari 2022. Namun dilakukan penarikan tanggal 12 pebruari berhubung kita dalam rangka persiapan penarikan secara keseluruhan dan akan mengikuti webinar nasional dengan tema meretas pengangguran intelektual kampus, SDM unggul kelas dunia,” katanya.

mengucapkan terimah kasih yang sebesar-besarnya, kepada pemerintah kelurahan yang telah merespon dengan baik, menyambut dan mendukung program peserta KKN-P),hingga terlaksana dengan baik.

Baca juga -->  Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH., mengambil sumpah Jabatan-KPID-

terkait dengan pemberian nilai,apakah kita akan berikan maksimal atau tidak itu kalau dikampus kita belajar lebih obyektif,” jelasnya.

“di awal pada saat bimbingan dan hingga pelepasan saya sudah sampaikan silahkan siapkan konsep, jika kita datang dikeluraha sehingga mendapatkan informasi disana kemudian yang mana kita prioritaskan,” imbuhnya jelas Dr. Winner A Siregar SH.MH. yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas sulawesi tenggara.(*)

WARTAWAN