Puluhan Karyawan PT Wijaya inti Nusantara Mendapat Undangan Klarifikasi dari Polres Konawe Selatan

Redaksi LFnews

 

Konawe Selatan – Puluhan Karyawan PT.Wijaya Inti Nusantara mendapat surat undangan klarifikasi dari polres Konawe Selatan akibat menuntut hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan dengan cara melakukan demontrasi secara langsung kepada perusahaan.

Surat undangan dari pihak polres Konawe Selatan tersebut telah di terima oleh sebelas orang eks karyawan PT.Wijaya Inti Nusantara, yang melakukan aksi demontrasi menuntut haknya, dimana selama ini mereka merasa bahwa telah di perbudak oleh pihak perusahaan, karena kerja bertahun-tahun tidak ada kontrak, gaji di bawah UMK, serta selalu over jam kerja tanpa upah lembur, tidak diberi BPJS, dan saat ini karyawan di PHK Secara sepihak tanpa pesangon.

Baca juga -->  Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Mengucapkan Selamat HUT Ke 17 Agustus-Dan Selamat Dirgahayu RI ke-75

Berdasarkan dari surat yang disampaikan oleh pihak polres Konawe Selatan, bahwa undangan klarifikasi tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan pihak perusahaan terhadap dugaan tindak pidana menghalang – halangi aktifitas pertambangan. menanggapi hal ini para karyawan sangat kecewa kepada pemerintah dan penegak hukum yang diduga lebih berpihak kepada perusahaan.

Pasalnya, Sandi salah satu karyawan yang telah di PHK sepihak dan haknya tidak dipenuhi selama bertahun-tahun itu, menuturkan sebelum melakukan aksi pada tanggal 15 Juni 2023 telah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan arahan konstitusi seperti melapor ke pihak Disnaker kabupaten Konawe Selatan, namun tidak ada titik temu sehingga harus ke Disnaker provinsi sampai saat ini juga tidak ada titik temu, lalu melakukan aksi unjuk rasa secara langsung juga tidak ada titik temu.

Baca juga -->  L, KPK Konawe Selatan Menyoroti Kegiatan Pamsimas yang Tersebar di Wilayah Konawe Selatan

disisi lain Bahrul juga eks karyawan PT.WIN. juga menjelaskan bahwa setelah aksi itu kami di panggil oleh pihak manager PT.WIN untuk mediasi secara kekeluargaan kami hadiri dan dijanjikan 10 hari setelah pertemuan ini akan ada solusi terkait tutuntan ini tetapi apa faktanya hari ini yang hadir di hadapan kami bukan solusi malahan surat dari kepolisian, dengan dalih tindak pidana menghalang-halangi aktifitas pertambangan, lalu dimana lagi dan bagaimana lagi agar kami bisa mendapat keadilan di daerah kami sendiri.

Baca juga -->  Warga Keluhkan Penerimaan Tenaga Kerja Lokal PT. Marketindo Yang Tidak Transparan di Konsel

Laporan : Tim

WARTAWAN