HUKUM  

Revisi Undang-Undang, Peminum Minuman BerAlkohol Dapat Dipenjara 2 Tahun

redaksi

JAKARTA – Badan Legislasi DPR hari ini, tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) larangan minuman berAlkohol.

Sebagaimana draft yang diterima livefaktanews.co.id, sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman berAlkohol turut di atur dalam dalam pasal 20. Dengan bunyi :

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman berAlkohol yang di maksud pasal 7 dipididana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun, atau denda paling sedikit Rp. 10 jt dan paling banyak Rp. 50 jt.

Sementara itu, pasal 7 yang di maksud dalam RUU berbunyi :

Baca juga -->  DiTengah Pandemik, KS Motui Konut Masih Mengutamakan Kebutuhan Siswanya

Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman berAlkohol golongan A,B,dan C. Serta tradisional dan minuman berAlkohol campuran sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Baca juga -->  Oknum Aparat Desa Samabari Diduga Ambil Kembali Dana Bantuan(BLT) Yang Diterima Masyarakat, Senilai Rp 600.000

Tim Redaksi

WARTAWAN