Diduga Korupsi Dana Desa, Direktur Eksekutif Corruption Watch Resmi Melaporkan Desa Awalo Di Insfektorat Daerah Konawe Selatan

Redaksi LFnews

 

Konsel-Direktur Eksekutif Corruption Watch Provinsi Sulawesi Tenggara resmi melaporkan Kepala Desa Awalo Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan di Insfektorat Daerah Konawe Selatan (IPda).

Hal itu disampaikan oleh Yusrim L,S, S,sos selaku Direktur Eksekutif Corruption Watch Sultra pada media ini melalui sambungan via telpon, Rabu (16/08/2023).

Yusrim mengucapkan, telah melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa ( DD) dan alokasi dana desa tahun 2018-2022 desa Awalo Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi tenggara, Selasa (15/08/2023.

Dalam surat laporan tersebut yang sudah saya laporkan kepada Inspektorat daerah (IPda) Konawe Selatan, yaitu dugaan pemotongan pada penyaluran BLT sebesar seratus ribu rupiah (100.000) untuk setiap penerima pada tahun anggaran 2022-2023.

Baca juga -->  Pulau Harapan di Konsel Jadi Destinasi Wisata Pilihan Dipenghujung Tahun

Pelaporan tersebut, berdasarkan hasil wawancara terhadap ketua Rukun tetangga RT 4 inisial “BHR” kemudian dalam keterangannya mengatakan ditahun 2021 – 2022 setiap gajian kami hanya disodorkan kwitansi yang sudah tertera nominal honor kami sebanyak Lima ratus ribu rupiah (500.000) per RT dimana jumlah RT kami ada 8 RT dan merata pemotongannya seharusnya setiap RT Menerima honor/ insentif sebesar Rp, 12,50000 untuk 5 bulan tahap pertama tapi kenyataan kami hanya menerima sebesar Rp, 900,000 yang dibayarkan oleh Bendahara desa lewat kwitansi yang disodorkan dan sudah tertera nominal yang kami terimah.

Dalam kesempatan itu pula inisial “BHR” membeberkan pengadaan ayam kampung (super) serta pengadaan pakan, obat-obatan, pengadaan ikan air tawar ikan lele Sangkuriang, racun pestisida, pengadaan mesin pencabut bulu ayam serta bibit jagung dengan anggaran Rp, 490.246,000 yang diduga ada aroma korupsi.

Baca juga -->  Bau Busuk Menyengat, Aktivis Konsel Desak DLH Hentikan Aktifitas Perusahaan.

Dikesempatan yang sama, mantan Ketua BPD desa Awalo inisial “AS” menuturkan bahwa kegiatan tersebut tidak melalui Musyawarah Desa (MUSDES) sehingga kuat dugaan semua pengadaan benih tidak memilki sertifikasi adapun kalau ada sertifikasi hanya Copi paste saja dan pembuatan empang atau kolam air tawar yang tidak ada asas manfaatnya bagi masyarakat Awalo, ungkapnya.

Maka atas dasar hasil monitoring dan wawancara pada masyarakat Awalo, saya dan unsur pengurus lembaga kami bersepekat untuk segera melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi kepada Insfektorat Konawe Selatan dan meminta untuk segera melakukan Pemeriksaan Khusu (PEMSUS), tutup Yusrim.

Baca juga -->  L, KPK Konawe Selatan Menyoroti Kegiatan Pamsimas yang Tersebar di Wilayah Konawe Selatan

Laporan : Tim

WARTAWAN