Dugaan Salahgunakan Dana Desa 2019 dan 2022, L.KPK Adukan Kades Tambeanga Ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan

Redaksi LFnews

 

Konsel – Dugaan Salahgunakan Dana Desa Padah Tahun 2019 – 2022 L-KPK Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Resmi Adukan Mantan Kepala Desa Tambeanga, Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan Ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan atas dugaan indikasi korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2022.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua L-KPK Konsel Yusdar, Senin (10/07/2023) usai memasukkan laporannya di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

“Pelaporan hari ini di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan kami lakukan guna mencari titik terang terkait pengelolaan anggaran dana desa yang dikelola oleh Kepala Desa Tambeanga yang kini sudah mantan Kades,” jelas Yusdar.

Baca juga -->  Peresmian IGD Rumah Sakit Daerah Kab.Konawe Selatan oleh Bupati Konawe Selatan

Sebab kata Yusdar, Kepala Desa Tambeanga dalam mengelola dana desa sejak menjabat hingga akhir jabatannya diduga tertutup tanpa memberikan informasi yang jelas kepada masyarakatnya.

dan pelaporan yang dilakukanya ini bermula saat dirinya menerima aduan masyarakat yang mengatas namakan Forum Masyarakat Desa Tambeanga Bersatu (FMDTB) yang diterimanya pada 11 Juni 2023.

“Saya menerima aduan masyarakat bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dana desa ini. Maka dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah makanya laporan tersebut saya teruskan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan,” ucap Yusdar.

Baca juga -->  Puluhan Warga Mengadu Ke Disnaker Provinsi Sultra Tarkit Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak

Tentuhnya sebagai lembaga kontrol berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi untuk bekerja profesional menanggani kasus ini, dan berharap pula kasus ini segera di usut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa di desa Tambeanga.

“Sehingga apabila terbukti adanya indikasi korupsi dana desa yang diduga kuat dilakukan oleh mantan Kades Tambeanga maka Kades tersebut harus diberikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum terkonfirmasi dengan yang bersangkutan (Mantan Kades).

Baca juga -->  Pemdes  Matabubu Salurkan BLT DD Tahun 2021

Laporan : Tim

WARTAWAN