Lin Konsel Menyoroti Pemasangan Tiang dan Kabel Indihome,Yang Diduga Cacat Prosedural

Redaksi LFnews

 

Konawe Selatan – Pemasangan Tiang Indihome Mendapat Keluhan dan Protes dari salah satu warga Desa Sanggi-sanggi Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan (KONSEL) Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) yang melakukan aktifitas tanpa ijin pemilik pekarangan rumah.

Hasil penelusuran media ini bersama tim beberapa hari yang lalu, ditemukan adanya pemasangan tiang indihome masuk dalam pekarangan rumah warga, Kamis (01/09/2022).

Demikian disampaikan salah satu warga Desa Sanggi-sanggi yang enggan disebutkan inisialnya yang mengeluhkan adanya tiang indihome yang masuk dipekarangan rumahnya tanpa ada pemberitahuan dari awal, ucapnya.

Tentuh dengan adanya tiang indihome ini pak jelas merugikan saya, sebab ketika musim hujan apalagi kami khususnya di Desa Sanggi-sanggi ini sering ada sambaran kilat tiba-tiba pak terus kalau ada elektronik yang rusak siapa yang bertangung jawab, tutupnya dengan nada kesal.

Menanggapi hal itu adanya keluhan salah satu warga Desa Sanggi-sanggi Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Konawe Selatan Herianto S.Sos pada media ini mengatakan sangat geram kepada pihak pengembang yang semaunya saja memasang ataupun memanfaatkan pekarangan warga tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Baca juga -->  Satpol PP Konsel, Perketat Penjagaan Cegah Mewabahnya virus Corona.

Selaku Ketua Lembaga Investigasi Negara Konsel, sangat menyayangkan sekali dengan adanya aktifitas Kegiatan Pemasangan Tiang dan Kabel Indihome di beberapa Jalur seperti Jalur nasional, Jalur Provinsi serta Jalur Daerah Konsel yang saat ini belum ada Pemberitahuan secara resmi oleh pihak Pemerintah setempat akan adanya Pemasangan tiang dan kabel, ucapnya.

Sementara ini adalah hak Perusahaan untuk bersosialisasi, begitu pun juga hak Warga untuk di konfirmasi terlebih dahulu yang anehnya disini ialah pihak penyelenggara tiba-tiba melakukan kegiatan tidak pernah dilakukan sosialisasi dan yang kedua lagi ada kaitannya dengan penggunaan Bahu Jalan tentuh ini yang harus di kroscek apakah telah mengantungi ijin dari pihak dinas terkait atau tidak. Hal ini yang akan saya presur jika belum dilakukan maka kami meminta kepada perusahaan lakukan dulu semua ijinnya dan SOP baru bisa lanjut berkegiatan sebab semua ini tidak terlepas dari peraturan yang ada, tuturnya

Baca juga -->  PK Golkar Angata Optimis Menangkan Paslon 'Suara' DiPilkada Konsel

Sebab dalam aturan telekomonikasi itu sudah dijelaskan dalam Pasal 13 Uu Nomor 36 bahwa setiap penyelenggara dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoprasian atau pemeliharaan jaringan telekomonikasi setelah mendapat persetujuan di antara para pihak.

Lanjut Ketua LIN, menduga ada upaya korporasi demi untuk merperkaya diri sehingga pihak penyelenggara maupun Dinas terkait tidak melakukan sosialisasi andaikan pihak penyelenggara maupun Dinas terkait kopratif dan menjunjung tinggi asas musyawarah pasti hal ini tidak akan mendapat respon negatif dari warga.

Baca juga -->  Peringati Hari Jadi, Pemdes Wonua Raya Konsel Gelar Penataan Kebun Desa

Dalam kesempatan itu Herianto menegaskan dalam waktu dekat ini akan segera lakukan cara-cara kelembagaan dengan mengadakan aksi Terbuka di beberapa Dinas agar ada perhatian, tutupnya.

Sampai berita ditayangkan media ini belum terhubung dari pihak pengembang maupun Dinas terkait.

Laporan : Yusdar

WARTAWAN