PT Wijaya inti Nusantara (WIN ) Diduga Kembali Melakukan PHK Sepihak Pada Karyawan

Redaksi LFnews

 

Kenawe Selatan –  PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN), kembali melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Secara Sepihak Kepada dua puluh Karyawannya setelah dua kali melakukan PHK sepihak dan tidak memenuhi hak-hak pekerja kepada belasan karyawannya.(24/06/2023).

sejauh ini berdasarkan informasi yang di berikan oleh pihak karyawan kepada awak media tercapatat PT.WIN telah melakukan PHK sepihak, sebanyak Tiga kali, diawali dengan pemecatan sebanyak delapan karyawan sebagai driver dan oprator tanpa diberikan hak nya, setelah itu kembali melakukan pemecatan kepada lima karyawan dikarenakan terlibat menuntut hak selanjutnya kali ini dua puluh karyawan pun tak luput menjadi korban PHK sepihak akibat masih menuntut haknya.

Pasalnya Setelah dilaporkan oleh karyawan kepada Disnaker Prov-Sultra pihak perusahaan makin menjadi seakan tidak mengindahkan UU No 13 Tahun 2003 Tentang ketenaga kerjaan Jo UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, saat ini pihak perusahaan kembali melakukan PHK kepada 19 karyawan dikarenakan pihak karyawan masih bersikuku untuk menuntut hak-hak yang belum di berikan oleh perusahaan.

Baca juga -->  Diduga Hina Karya Tulis Journalist, Oleh Oknum Bendahara Balitbang Konsel

“Juslan salah satu dari 19 karyawan yang baru di PHK menerangkan, bahwa tadi sekitar jam satu atau jam kedua kerja saya dan kurang lebih 20 orang rekan skerja di panggil kekantor oleh Humas untuk menghadap ke manager yaitu pak Nur Iman setelah terkumpul kami diberi pilihan kalau masih tetap menuntut kesisnaker terkait hak karyawan maka kami akan di PHK juga, tapi kalau tidak meneruskan laporan itu maka masih di beri kesempatan untuk tetap kerja”. jelasnya

Baca juga -->  Kejari Konsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Swakelola

karna hak dari dua puluh karyawan tersebut tak kunjung di berikan dan juga tidak tidak mengetahui seperti apa sebenarnya status karyawan, maka pihak karyawan memilih untuk tetap menuntut apa yang seharusnya menjadi hak bagi para pekerja di PT.WIN diketahui sebelum pemecatan kedua dan ketiga pihak Disnaker Prov-Sultra telah meninjau ke perusahaan namun sampai saat ini belum ada info selanjutnya kepada pihak karyawan.

lanjut kami dari kurang lebih dua puluh karyawan yang dipanggil tadi bersepakat lebih baik berhenti daripada kerja lama hak kami tidak dipenuhi seperti gaji di bawah UMK, sering lewat waktu kerja tidak dihitung lembur bahkan kami dianggap hanya sebagai buruh ndg tau statusnya bagaimana karna ndg ada perjanjian kerja padahal sudah kerja bertahun-tahun, dan sebelum kami di PHK ini dari Disnaker Prov Sultra sudah pernah ke perusahaan tetapi kami tidak tau bagaimana informasi selanjutnya.tutupnya

Baca juga -->  Jalan Rusak Parah, Ketum Lidik Sultra Kecam Keras Dishub Yang Menyalahi Aturan.

Laporan :  Tim

WARTAWAN