APBD dan APBDes Akan Tumpang Tindih Jika Anggarkan Covid-19 Bersamaan

Koltim,faktapemberitakorupsi.com– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), masih menjadi Simpang Siur di beberapa Kepala Desa.

Sebagian dari mereka yang mengeluh karena anggaran Covid-19 tidak harus di larikan ke APBDes, agar dapat membelanjakan berupa Alat Pelindung Diri, Masker serta Disinfektan, disebabkan telah mengikuti surat edaran Menteri No.8 bahwa harus di anggarkan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri No.8 telah terjadi Revisi dengan Surat Edaran No. 11 , sebagaimana ada 2 Poin. Padat Karya Tunai dan Covid-19. Setelah Surat Edaran No.11 belum maksimal di jalankan, bertepatan tanggal 14 april kemarin telah keluar Permendes No.6 yang bahkan lebih tinggi dari Surat Edaran yang sebelumnya.

Baca juga -->  Daerah Uluiwoi Koltim di Aliri Listrik, Warga Ucapkan Terimakasih

Dimana di dalamnya adalah Revisi dari Permendes No.11 ke Permendes No.6 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa di dalamnya termaksud Covid-19.

Isi dari Permendes yang di Revisi, tentang penyediaan Cuci Tangan di Desa boleh di danai oleh Dana Desa , ini di bantah Oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Kustam Maroli.

” Kenapa harus menyediakan Sabun harus memakai Dana Desa, saya suruh Swadaya saja, ” Tegas Kustam, saat di temui di Kantor Camat Poli-Polia 18 April 2020.

Baca juga -->  Manfaatkan Dana Desa, Pemdes Lamunde Prioritaskan Infrastruktur Jalan

Kemudian penyemprotan Disinfektan ini boleh di danai Dana Desa tetapi kesiapan Daerah ini masih ternilai masih ‘Mampu’ melalui APBD Kabupaten.

” Karena semua ini di kembalikan lagi di Tim Gugus Tugas Kabupaten, apalagi Koltim ini belum kategori Zona Merah maupun Zona Hijau. Bupati sampaikan biar Pemerintah Daerah danai Disinfektan, Masker, dan APD sebanyak Rp. 2 Miliar, ” Ucapnya.

Lanjutnya, jika di anggarkan bersamaan akan Tumpang Tindih pembiayaanya sehingga beresiko menjadi temuan.

Baca juga -->  Pilkada Serentak Akan Digelar Desember 2020.Ketua KPU Koltim : Tunggu Surat Resmi KPU Pusat.

” Jadi kalau ada Kepala Desa yang mengeluh itu Pribadinya saja, ” Ucapnya.

Reporter : Marj
Editor : M.AL

WARTAWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *