DPM-PTSP, Pemkab Konsel Gelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Redaksi LFnews

 

Konawe Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang berlangsung selama dua hari terhitung hari Senin 6 Juni sampai Selasa 7 Juni 2022 yang berlangsung di hotel Plaza Kubra.

Kepala Bidang Dalak Penanaman Modal dan Informasi DPM-PTSP Konsel, Muh Hamdar mengatakan Bimtek ini menyasar para pelaku usaha lingkup Konsel. Dengan peserta berjumlah 110 pelaku usaha.

Ia mengatakan pelaksanaan Bimtek dan sosialisasi juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang perizinan berusaha kepada pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

“Serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Khususnya dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang berlokasi di masing-masing kecamatan lingkup Konsel,” ungkapnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Dinas PM-PTSP Konsel, I Putu Darta melalui Sekretaris Dinas, Kumaraden mengatakan investasi di Kabupaten Konawe Selatan terus berkembang. Ia menjelaskan, pasca terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, kini dikenal adanya perizinan berusaha berbasis resiko.

Baca juga -->  Wakil Ketua MPR RIĀ - Apresiasi 4 PilarĀ  Kerukunan Beragama Di Konsel-

“Ada tiga hal yang perlu dipahami terkait perizinan berusaha berbasis resiko ini. Diantaranya sektor-sektor usaha yang termasuk dalam ruang lingkup OSS RBA, penetapan tingkat resiko skala kegiatan usaha, dan klasifikasi tingkat resiko,” sebutnya.

Dirinya menambahkan, untuk mendaftarkan perusahaan ke dalam sistem OSS RBA dengan estimasi waktu pengerjaan lima hari kerja, bisa menggunakan layanan registrasi OSS. Pendaftar akan mendapatkan perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan.

Perizinan berusaha berbasis resiko, kata ia, adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya. Hal itu berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

Baca juga -->  Belum Cukup Setahun, Lampu Jalan di Desa Bumiraya Konsel Telah Rusak Parah

“Tiga hal utama yang perlu diketahui seputar aturan perizinan berusaha berbasis resiko yakni, sektor-sektor usaha, penetapan tingkat resiko dan peringkat skala kegiatan usaha, serta klasifikasi tingkat resiko,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan penilaian analisis resiko, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam tiga tingkat resiko. Seperti tingkat resiko rendah, menengah, dan tinggi. Tingkat resiko menengahpun dibedakan kembali menjadi tingkat resiko menengah rendah dan tingkat resiko menengah tinggi.

“Dengan adanya klasifikasi berdasarkan tingkat resiko, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan tingkat resiko kegiatan usahanya yang berbeda-beda,” tuturnya.

Misal, sambungnya, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah hanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

“Jika kegiatan usaha dengan tingkat resiko rendah tersebut dilakukan UMK, maka NIB berlaku juga sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau pernyataan jaminan halal,” terangnya.

Baca juga -->  Kejari Konsel Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Swakelola

“Berbeda dengan tingkat resiko menengah rendah dan menengah tinggi yang perizinannya tak hanya berupa NIB, tetapi juga sertifikat standar. Sedangkan bagi kegiatan usaha dengan tingkat resiko tinggi, perizinannya berupa NIB dan izin,” imbuhnya. (Hb).

WARTAWAN