Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Tambeanga Dibekingi Oleh Inspektorat Konawe Selatan “Ada apa” !!

Redaksi LFnews

Konawe Selatan- Dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang telah mengelontorkan Uang Negara tidak lain, dan tidak bukan hal itu demi mensejatrakan kehidupan masyarakat serta pembangunan merata adil dan makmur  diseluruh pelosok tanah air, untuk itu Pemerintah Pusat melalui Kementrian Desa (KEMENDES). Telah menyalurkan Dana disetiap Desa-desa dengan tetap mengacu pada pedoman Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014.

Akan tetapi dengan adanya Dana Desa menjadi ajang memperkaya diri bagi Kepala Desa (KADES) dan antek-anteknya sebut saja salah satu Desa di Konawe Selatan yaitu Kades Tambeangga Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe  Selatan (KONSEL) Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) diduga telah menyalagunakan anggaran Dana Desa (DD) Semenjak menjabat.

Hal itu disampaikan masyarakat Desa Tambeangga yang enggan disebutkan inisialnya kepada wartawan Livefaktanews.co.id melalui sambungan via WasstApp beberapa waktu lalu yang sudah kesal dengan tingka laku Kadesnya.

“Ia dan masyarakat sudah tidak tahan lagi  dengan sistem roda kepemimpinan Kades mereka yang selama menjabat tidak ada sama sekali keterbukaannya kepada masyarakat sehingga mereka menilai dengan adanya DD lebih mereka prioritaskan kepentingan pribadi Kades tersebut dan keluarganya ketimbang masyarakat, ucapnya.

Baca juga -->  Jelang Pencoblosan, Panwascam Kolono Gelar Rakernis Pungut Hitung Bagi PTPS

Salah satu contoh, pembelanjaan anggaran 8% tahun 2021 yang tidak nampak penggunaannya, pembangunan tambahan tambatan perahu yang menelan anggaran Rp. 280.000,000 dengan bentangan panjang sekitar 40 meter dan anehya lagi anggaran yang begitu besar tapi tidak ada rabatan sama sekali.”

dan parahnya lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) belum dia bayarkan kepada masyarakat yang dipotong Bltnya dengan jumlah kurang lebih Rp.19.500,000 sampai saat ini juga Kades belum ia bayarkan, bebernya.”

Lanjut kata warga, anggaran Rp. 80.000,000 tahun 2018 untuk pengadaan kapal motor ambulance Desa dengan sengaja di maraf oleh kades dengan cara membeli kapal bekas dengan harga Rp. 22.000,00, tutupnya.

Menanggapi hal itu, wakil bupati II Lsm Lira Konsel Yusdar saat memberikan komentarnya pada media ini, Minggu (27/03/2022).

Baca juga -->  Warga Laporkan Kades Sambahule Ke Polisi, Ini Penyebabnya .

“Ia mengatakan, tindakan melawan hukum bukan hanya membunuh akan tetapi dengan cara merugikan masyarakat umum dan keuangan negara itu juga sudah tindakan melawan hukum. Artinya siapapun itu dan apapun golongannya kalau sudah melanggar hukum maka sangsinya ialah adili se adil-adilnya tanpa pandang buluh, ucapnya.

Sehingga apa yang dilakukan oleh Kades Tambeangga dengan dugaan menyalagunakan wewenangnya sebagai Kades yang telah merugikan keuangan negara, harus diproses hukum yang berlaku.”

Lebih lanjut bang yus dengan panggilan safaanya menyampaikan bahwa’ besar dugaannya ada pembiaran dari pihak  camat, insfektorat dalam mengawasi penggunaan Dana Desa. Sehingga Kades Tambeanga dengan mudahnya memainkan perannya guna memanfaatkan DD untuk kepentingan pribadinya.”

Apalagi Kades Tambeanga sesuai informasi warga setempat, maju kembali sebagai petahana untuk mencalonkan dirinya di pemilihan kades serentak mendatang, tentuh hal ini menjadi cacatatan dan perhatian khusus kepada ketua panitia pemilihan cakades untuk mempertimbangkan incamben untuk berkontestan lagi, pintahnya.”

“untuk itu dalam waktu dekat kata bang yus bersama tim dari LSM LIRA Konawe Selatan akan segera melakukan pelaporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar Kades Tambeanga segera dilakukan pemangilan dan ia juga menegaskan akan mengawal kasus ini sampai Kades terbukti menyalagunakan jabatannya, tutupnya

Baca juga -->  Pemdes Ranooha Lestari Tuntaskan Penyaluran BLT DD Dibulan Januari Tahun 2021

Hingga berita ditayangkan pihak media ini belum bisa terkonfirmasi kepada Kades Tambeanga.

Laporan : Rizal

WARTAWAN