Konawe Selatan, faktapemberitakorupsi.com.Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) gelar rapat koordinasi program kerja kepala sekolah yang di laksanakan di SDN 8 Palanga kecamatan Palangga kabupaten Konawe Selatan provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kamis 27/2/2020.
” Turut hadir dalam rapat koordinasi kelompok kerja kepala Sekolah(K3S) pengawas sekolah,koordinator wilayah (Korwil) dan juga kepala sekolah se kecamatan palangga ”
Ketua (K3S) kecamatan Palangga Rahman pada sambutannya menyampaikan bahwa ” rencana program kerja di tahun 2020 ada enam kali pertemuan yang akan kita laksanakan,sesuai dengan rencana program kerja kepala sekolah,selain itu ada beberapa pembahasan yang akan di diskusikan pada kesempatan ini seperti keadaan sekolah,guru dan siswa dan juga mengenai juknis Dana BOS tentang pembayaran gaji Honorer GTT dan lainnya ” ucapnya
Masi Di tempat yang sama Hasan Koordinator Wilayah (koorwil) kecamatan Palangga mengatakan “data pegawai ASN dan juga honorer agar di validkan sehingga untuk pengangkatan P3K bagi tenaga honorer datanya sudah terkoneksi di BKPSDM Konawe Selatan “ungkapnya
lanjutnya kepala sekolah ” tidak boleh mengganti Guru GTT apalagi melakukan pemecatan,terkecuali Guru Tidak Tetap tersebut sudah tidak aktif lagi disekolah dan juga kepala sekolah sudah wajib melaksanakan tugas untuk mengajar di kelas “tegasnya
Selain itu,kata Hasan kepala sekolah wajib mengikuti petunjuk atau juknis mengenai penggunaan dana Biaya Operasional sekolah (BOS) sebab dana BOS di harus gunakan sesuai dengan juknis.
Sementara itu Abidin Pengawas sekolah wilayah kecamatan palangga menghimbau kepada para kepala sekolah agar melaksanakan tugas dengan baik dan menerapkan kedisiplinan disekolah ” tandasnya
Laporan : Herianto
Editor : Adm